Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Makar

KASUS MAKAR Amien Rais Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini Pukul 10.00 WIB, Dengan Status?

Terkait kasus makar Eggi Sudjana, Amien Rais akan diperiksa Polda Metro Jaya hari ini Pkl.10.00 WIB. Jadi tersangka?

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Youtube/www.ngopibareng.id/timeline/
Amien Rais dan Eggi Sudjana 

Setalah itu, pemeriksaan pun berjalan hingga Selasa (14/5/2019) pagi.

Baca: Terkait Kasus Dugaan Makar, Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zen Dicegah Polri ke Luar Negeri

Baca: Kritik Rencana Aksi Terhadap Ketidak Puasan Pemilu, Menhan: People Power yang Dipaksakan Itu Makar

Baca: Habib Rizieq dan Amien Rais Ditantang Lakukan Mubahalah oleh Relawan Jokowi-Maruf

Kirim Pesan Setelah Ditangkap

Kemudian, kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Menurut Pitra, ada kejanggalan dengan surat penangkapan tersebut.

"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Eggi Sudjana saat itu hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pun membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Argo mengatakan berita acara penangkapan Eggi telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB.

Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani.

Meski begitu, Argo tidak merinci tempat Eggi ditangkap. Dirinya menyebut hingga saat ini Eggi masih diperiksa oleh penyidik.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," tutur Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved