Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Amien Rais Jadi Saksi Kasus Makar: Ini Permintaan Eggi Sudjana

Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, mengajukan permohonan penangguhan penahanan alias minta dikeluarkan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun-Video
Isi Surat Terbuka 5 Pendiri PAN Desak Amien Rais Mundur, Dianggap Jadikan Agama Sebagai Alat Politik 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, mengajukan permohonan penangguhan penahanan alias minta dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Alasannya selama menjalani proses penyidikan bersikap kooperatif.

Permohonan telah dilayangkan pada Selasa (14/5) lalu. "Penangguhan sudah kami ajukan," kata pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri, di Jakarta, Minggu (19/5). Sebelumnya, pengacara Eggi lainnya, Pitra Romadoni, meminta agar surat permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan.

Menurutnya, sang klien bersikap kooperatif. "Harus dikabulkan karena Eggi kooperatif, tidak pernah menghilangkan barang bukti. Pada setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir," kata Pitra.

Eggi ditahan sejak sekira pukul pukul 23.00 WIB, Selasa, untuk masa 20 hari kemudian.

Baca: Jokowi Unggul di 18 Provinsi: Begini Kecurigaan BPN Penyebab Kekalahan Prabowo

Dia dilaporkan oleh calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro-Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4). Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi kasus Eggi Sudjana. "Pemeriksaan Amien Rais diagendakan Senin (20/5)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu.

Argo mengatakan jadwal pemeriksaan politisi pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 ,Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dimulai pukul 10.00 WIB. Polisi juga telah memeriksa Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen sebagai saksi Eggi Sudjana pada Kamis (16/5) lalu.

Pengacara Abdullah Alkatiri telah mengajukan permohonan mengajukan ahli pidana dan ahli bahasa. "Bang Eggi sebelum dipanggil itu, tepatnya 7 Mei sudah mengajukan surat untuk mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa," kata Alkatiri.

Baca: People Power Prabowo Takkan Berhasil: Begini Analisa Pengamat Politik

Menurut Alkatiri, ucapan people power yang disampaikan Eggi tidak ada kaitannya dengan perbuatan makar. Apalagi, perkataan itu disampaikan dalam konteks Eggi sebagai penasihat hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Menurut Alkatiri, Eggi tidak dapat dipidana atau dituntut secara hukum, karena dilindungi oleh Undang-undang Advokat. Kedua, people power tidak otomatis merupakan perbuatan makar untuk melawan atau menggulingkan pemerintah.

Selain itu, pengacara Eggi tersebut juga mempersoalkan pasal makar yang dituduhkan kepada kliennya. "Bayangkan ada seseorang mengadukan secara subjektif, mengatakan terjadi makar.

Ini agak aneh. Makannya kami minta gelar perkara, apakah semua di kepolisian itu sepakat bahwa apa yang dilakukan Bang Eggi itu makar," kata Alkatiri.

Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Guru Honorer Ancam Bunuh Presiden

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU, seorang guru honorer sebuah sekolah dasar di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, harus meringkuk di rumah tahanan Polda Jatim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved