Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mutilasi

Psikiater Ungkap Misteri Asmara Pelaku Mutilasi Sugeng dengan Korban: Ada Rasa Ingin Memiliki Korban

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri memberikan keterangan kepada wartawan terkait kondisi Sugeng Angga Santoso berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater.

Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMADURA/RIFKY EDGAR
Muhammad Luthfi, Ketua RW 06 Kelurahan Jodipan, Kota Malang menunjukkan tulisan Sugeng di tembok yang jadi petunjuk kasus pembunuhan dan mutilasi, kamis (16/5/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Psikiater masih akan melakukan observasi lagi terhadap Sugeng.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri memberikan keterangan kepada wartawan terkait kondisi Sugeng Angga Santoso berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater.

Dijelaskan Asfuri, berdasarkan keterangan dari psikiater, antara Sugeng dan korban ada hubungan asmara.

"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," kata Asfuri.

Kemudian akan dilakukan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa terhadap Sugeng.

Di sisi lain, Asfuri juga menjelaskan waktu penyebaran sketsa wajah ada orang merespon.

Namun setelah diselediki dan dicocokkan, ternyata tidak sesuai.

"Kami cek di Facebook, ternyata yang diduga tersebut masih ada," ujarnya.

Baca: Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sugeng Pelaku Mutilasi Kurang dari 1 Tahun, Penyebabnya karena Hal Ini

Baca: UPDATE Pelaku Mutilasi Bukan Pembunuh Wanita yang Dipotong 6 Bagian, Terungkap Penyebab Kematian

Baca: UPDATE Mutilasi Kasir Indomaret: Oknum TNI Prada DP Terpantau Didekat Rumah Vera, Bersantai di Sawa

Baca: Analisa Tulisan Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang, Orangnya Kaku, Egois, Suka Kelembutan

Saat ini polisi masih mendalami apakah korban meninggal terlebih dahulu atau dibunuh oleh Sugeng.

Diterangkan Asfuri, jika korban meninggal terlebih dahulu, maka Sugeng dikenai Pasal 181.

Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.

"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," katanya.

Asfuri juga menerangkan kalau Sugeng memotong korban dengan gunting pemotong seng.

Barang bukti itu telah diamankan oleh polisi sekarang.

"Gunting kami temukan di tangga atas," terangnya.

Berdasarkan keterangan saksi, Sugeng merupakan tunawisma yang tinggal di lantai dua Pasar Besar Kota Malang.

Asfuri juga menjelaskan bahwa hasil labfor sementara bahwa korban memiliki penyakit.

Sugeng dan Foto Sketsa wajah wanita yang menjadi korban mutilasi di Kota Malang. Potongan tubuh korban mutilasi ditemukan oleh pedagang di Lantai 2 eks Gedung Matahari Departmen Store Pasar Besar. (repro: aminatus sofya
Sugeng dan Foto Sketsa wajah wanita yang menjadi korban mutilasi di Kota Malang. Potongan tubuh korban mutilasi ditemukan oleh pedagang di Lantai 2 eks Gedung Matahari Departmen Store Pasar Besar. (repro: aminatus sofya (kolasetribunmanado.co,id/Surya Malang)

Diberitakan sebelumnya, Sugeng Angga Santoso, terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, terbukti tidak membunuh korban wanita yang tubuhnya ditemukan telah terpotong-potong menjadi enam bagian.

Merujuk pada keterangannya sebelumnya, ini artinya, Sugeng juga terbukti tidak berbohong saat diinterogasi polisi di Kota Malang pasca-penangkapan.

Sejak awal, dalam pemeriksaan mula-mula hingga sejauh ini Sugeng konsisten menyatakan dirinya tidak membunuh wanita korban mutilasi.

Sugeng mengakui dirinya memang yang memotong-motong tubuh wanita itu tapi dia tidak membunuhnya.

Pengakuan Sugeng itu terbukti ketika Polda Jatim memberi keterangan terbuka terkait penyebab kematian wanita yang mayatnya ditemukan termutilasi di Pasar Besar kota Malang.

Polda Jatim telah mengumukan hasil otopsi dan dengan tegas menyebut wanita yang ditemukan termutilasi menjadi enam bagian di eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) kemarin, bukanlah korban pembunuhan.

Hasil diidentifikasi Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab korban meninggal adalah akibat sakit yang dideritanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, perempuan itu mengidap suatu penyakit yang menyerang bagian organ paru-paru.

“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” katanya saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).

Belum diketahui jenis penyakit apa yang menyerang organ paru-paru perempuan tersebut.

Barung pun menegaskan, korban perempuan itu bukan meninggal karena dibunuh oleh si pelaku.

“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita maksud,” lanjutnya.

surat yang diduga ditulis oleh pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang
surat yang diduga ditulis oleh pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang ((SURYA.co.id))

Barung membenarkan, pelaku memang melakukan mutilasi terhadap tubuh mayat perempuan yang identitasnya belum diketahui itu.

Kendati demikiran, proses mutilasi itu ternyata dilakukan oleh si pelaku sekitar tiga hari, setelah si korban meninggal karena penyakitnya.

“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal tiga hari sebelumnya,” katanya.

Baca: UPDATE FAKTA Terbaru Kasus Wanita Dimutilasi, Sugeng Bukan Pelaku Pembunuhnya, Ternyata Ini

Baca: Temuan Aneh di Tempat Tidur Sugeng Pelaku Mutilasi, Tetangga Beber Cerita Seram dan Anak-anak Senang

Baca: Terungkap di Mana Keberadaan Oknum TNI Pemutilasi Kasir Indomaret, Warga Lihat Dia Bawa Tas Kresek

Barung menerangkan, sejak awal pelaku bertemu korban dalam kondisi sakit.

“Keduanya (pelaku dan korban) adalah sama-sama tuna wisma. Mereka bertemu tiga hari sebelum si perempuan meninggal,” ucapnya.

Dalam kondisi yang lemah itu, lanjut Barung, korban dibawa oleh pelaku ke lantai dua eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Malang.

“Pelaku menungguin almarhumah kemudian dia menulis surat di secarik kertas dan di tembok. Itu saat almarhum sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Saat ini penyidik Polda Jatim dan Polres Malang Kota, ungkap Barung, masih memeriksakan kondisi kejiwaan dari si terduga pelaku.

“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila. Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Psikiater Ungkap Misteri Asmara Antara Pelaku Mutilasi Sugeng dengan Korbannya, Pernah Punya 3 Istri, 

Tonton:

Follow Instagram Tribun Manado:

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved