Pembunuhan
Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sugeng Pelaku Mutilasi Kurang dari 1 Tahun, Penyebabnya karena Hal Ini
Pelaku mutilasi Sugeng diancam hukuman pidana kurang dari satu tahun. Ini alasannya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku mutilasi Sugeng diancam hukuman pidana kurang dari satu tahun.
Hukum pidana bagi Sugeng, terduga pelaku mutilasi Pasar Besar Kota Malang maksimal hanya 9 bulan.
Ancaman hukuman pidana 9 bulan buat Sugeng yang mengaku memutilasi seorang wanita itu bila didasarkan pada pasal 181 KUHP.
Pasal 181 KUHP inilah yang sementara ini bisa dijeratkan pada Sugeng dalam kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, jika korban memang meninggal terlebih dahulu, dan Sugeng hanya memutilasi, maka Sugeng dikenai Pasal 181.
Baca: Analisa Tulisan Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang, Orangnya Kaku, Egois, Suka Kelembutan
Baca: TERUNGKAP Alasan Pihak Polisi Ungkap Sugeng Bukan Pelaku Pembunuhannya, Mencuat Potong Lidah Kekasih
Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.
"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu (korban) meninggal duluan maka pasal 181," katanya, Jumat (17/5/2019).
Polisi masih mengejar keterangan yang disembunyikan oleh Sugeng.
Jika ditemukan tindak pidana lain, polisi akan menerapkan sesuai pasal berlaku.
"Namun ini baru pasal yang baru diterapkan. Kami tetap lakukan penyelidikan mendalam kalau ada unsur pidana lain," ujarnya.
Terduga pelaku mutilasi, Sugeng alias SAS dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus mutilasi seorang perempuan di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Kamis (16/5/2019).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, korban mutilasi meninggal bukan karena dibunuh.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” kata Barung saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).
Belum diketahui jenis penyakit apa yang menyerang organ paru-paru perempuan korban tersebut.
Barung mengaskan korban perempuan itu bukan meninggal karena dibunuh oleh si pelaku.