Pengumuman Hasil Pilpres Tanggal 25 Mei
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, tanggal 25 Mei
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, tanggal 25 Mei 2019. Sedangkan pada tanggal 22 Mei, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019. Penetapan pemenang terpilih pada tanggal 25 Mei, dilakukan dengan kondisi, jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih. "Putusan calon terpilihnya, tergantung. Apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan (re: umumkan), 3 hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
Namun bila ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK dalam masa 3 hari, dari tanggal 22 - 25 Mei, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pascaputusan MK.
"Kalau perolehan suaranya disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa. Tapi kalau tidak, maka dalam waktu 3 hari itu, akan kita tetapkan. Tiga hari setelah rapat rekapitulasi selesai (re: tanggal 22 Mei)," jelas Arief.
Soal putusan penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden oleh MK, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019. Sedangkan pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019.
Jangan Ada Pengerahan Massa
Sementara itu Menko Polhukam Wiranto meminta pejabat di daerah melarang warganya untuk mengikuti ajakan "people power" di Jakarta pada 22 Mei 2019 nanti. Diketahui ajakan tersebut bersamaan dengan penetapan pemenang pada Pilpres 2019 yang bakal digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"Bagaimana supaya tidak ada penumpukkan massa? Saudara tolong dari daerah jangan biarkan masyarakat keluar daerah menuju Jakarta," ujar Wiranto.
Wiranto juga mewanti-wanti jangan sampai pejabat di daerah termasuk Kepala Desa, Kapolsek, Danramil, Bhabinkamtibmas hingga Bhabinsa tidak bisa membendung warga untuk ke Jakarta.
"Pusat dan daerah harus sinergi, jangan ada kerembesan di ibu kota. Jelaskan ke masyarakat tidak perlu ke Jakarta. Terlebih lagi tengah puasa, nanti sahur dan buka bagaimana. Pasti mereka akan berfikir," tuturnya.
Bawaslu: Situng Tidak Perlu Dihentikan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tetap berjalan dan tidak perlu dihentikan setelah dinyatakan melanggar prosedur dalam melakukan input data. Bawaslu meminta KPU segera melakukan perbaikan sesuai prosesur dan tata cara yang berlaku.
"Tidak (Perlu dihentikan), yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input," ucap anggota Bawaslu Afifudin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (16/5).
Oleh sebab itu, kata Afifuddin, Bawaslu meminta perbaikan tata cara input."Yang kami minta agar hasil input akurat," katanya.
Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5) menyatakan KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ada kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.