Info Pencairan THR
Berikut Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI Polri hingga Tanggal Libur Lebaran Idulfitri 1440 H
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapan gambaran soal libur Lebaran 2019 untuk para PNS.
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idulfitri.
Baca: Ramalan Zodiak Jumat 10 Mei 2019 : Libra dan Scorpio Bakal Banyak Pengeluaran
Berapa besarannya?
Mengenai besaran THR bagi para pekerja, Wika mengatakan bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR sebesar satu kali gaji bulanan, sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah 3 bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
"Di dalam Permenaker tersebut, upah satu bulan tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya," ujarnya.
Terkait pembayaran THR, Disnakertrans Jateng telah membuka posko pengaduan di beberapa titik, salah satunya di kantor Disnakertrans yang terletak di Jalan Pahlawan Semarang.
Aduan terkait pembayaran THR bisa disampaikan melalui:
* nomor telepon 113,
* nomor telepon kantor Disnakertrans Jateng 024-8454168,
* WhatsApp 081328451596,
* e-mail jatengpantauthr@gmail,
* Twitter @disnaker_jateng,
* bisa juga ke satuan pengawasan ketenagakerjaan yang ada di wilayah.
Baca: Jenderal Andika Perkasa: Memproses Letkol Lebih Penting, Daripada Laporkan Rizal Ramli ke Polisi
Baca: Andre Taulany Dituding Menghina Nabi Muhammad, Begini Komentar Ustaz Solmed
Baca: Selain Bermanfaat Untuk Kesehatan, Buah Melon Juga Enak Dijadikan Salad dan Es Buah
Baca: MIRIS - Ternyata Sang Ibu Bantu Suami Perkosa Dua Anak Kandungnya, Sampai Beri Pil KB Agar Tak Hamil
Baca: Ini Dia Calon Anggota Dewan Termuda di Manado, Maju Karena Nazar, Tumbangkan 3 Ketua Partai
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com http://makassar.tribunnews.com/2019/05/09/kabar-gembira-jadwal-thr-pns-dan-tni-polri-cair-hingga-tanggal-libur-lebaran-idulfitri-1440-h?page=all.