Info Pencairan THR
Berikut Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI Polri hingga Tanggal Libur Lebaran Idulfitri 1440 H
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapan gambaran soal libur Lebaran 2019 untuk para PNS.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jadwal libur Lebaran selalu dinanti-nanti setiap tahun, tak terkecuali bagi para PNS.
jadwal THR PNS dan TNI Polri cair hingga Tanggal Libur Lebaran Idulfitri 1440 H.
Lantas kapan jadwal PNS mulai libur Lebaran?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapan gambaran soal libur Lebaran 2019 untuk para PNS.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada 10 Juni 2019. Jadi Senin, 10 Juni, itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019). B
Bila mengacu pada pernyataan BKN, total libur Lebaran PNS sebanyak 11 hari.
Dari 11 hari itu terdapat tiga tanggal merah, yakni 30 Mei dan 5-6 Juni 2019.
Ada empat hari yang merupakan libur akhir pekan, yakni 1-2 Juni 2019 dan 8-9 Juni 2019.
Baca: Bunuh dan Mutilasi PSK, Kakek 64 Tahun Masak Potongan Tubuh Korban sebelum Dibekukan
Lalu, bagaimana sisanya?
Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018, cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat).
Dengan begitu hanya 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui, apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak.
Tanggal 31 Mei 2019 jatuh pada hari Jumat.
THR PNS dan TNI Polri
Selain jadwal libur, yang paling dinanti adalah THR.
Pemerintah memastikan akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) pada Lebaran Idulfitri 2019 nanti pada akhir Mei 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay ( THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.
Baca: Ustaz Abdul Somad Dipecat Karena Dukung Paslon 02 di Pilpres 2019, Rektor (UIN Suska) Buka Suara
Senada dengan Mohammad Ridwan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin juga menyampaikan, THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.
Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung kepada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.
Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS, TNI-Polri, pejabat negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yang telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
THR Pekerja Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri
Sementara, dalam topik yang sama, para pengusaha diimbau untuk segera membayarkan uang THR) kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengusaha diharapkan sudah memberikan THR kepada para pekerjanya maksimal H-7 Lebaran guna menghindari sanksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang, di Semarang, Rabu (8/5/2019).
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idulfitri.
Baca: Ramalan Zodiak Jumat 10 Mei 2019 : Libra dan Scorpio Bakal Banyak Pengeluaran
Berapa besarannya?
Mengenai besaran THR bagi para pekerja, Wika mengatakan bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR sebesar satu kali gaji bulanan, sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah 3 bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
"Di dalam Permenaker tersebut, upah satu bulan tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya," ujarnya.
Terkait pembayaran THR, Disnakertrans Jateng telah membuka posko pengaduan di beberapa titik, salah satunya di kantor Disnakertrans yang terletak di Jalan Pahlawan Semarang.
Aduan terkait pembayaran THR bisa disampaikan melalui:
* nomor telepon 113,
* nomor telepon kantor Disnakertrans Jateng 024-8454168,
* WhatsApp 081328451596,
* e-mail jatengpantauthr@gmail,
* Twitter @disnaker_jateng,
* bisa juga ke satuan pengawasan ketenagakerjaan yang ada di wilayah.
Baca: Jenderal Andika Perkasa: Memproses Letkol Lebih Penting, Daripada Laporkan Rizal Ramli ke Polisi
Baca: Andre Taulany Dituding Menghina Nabi Muhammad, Begini Komentar Ustaz Solmed
Baca: Selain Bermanfaat Untuk Kesehatan, Buah Melon Juga Enak Dijadikan Salad dan Es Buah
Baca: MIRIS - Ternyata Sang Ibu Bantu Suami Perkosa Dua Anak Kandungnya, Sampai Beri Pil KB Agar Tak Hamil
Baca: Ini Dia Calon Anggota Dewan Termuda di Manado, Maju Karena Nazar, Tumbangkan 3 Ketua Partai
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com http://makassar.tribunnews.com/2019/05/09/kabar-gembira-jadwal-thr-pns-dan-tni-polri-cair-hingga-tanggal-libur-lebaran-idulfitri-1440-h?page=all.