Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Ijtima Ulama Jilid III: Pola Kejahatan 'TSM' Hancurkan Pemilu 2019, Terstruktur, Utuh & Teratur

Permintaan Ijtima Ulama Jilid III kepada Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 'Diskualifikasi Paslon 01'

Editor: Frandi Piring
Tribun Medan
Yusuf Martak menuduh pemilu 2019 diwarnai hal yang ia sebut kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ijtima Ulama III tampil dengan suara lantang dengan kesimpulan pertemuan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Itu merupakan permintaan para ulama pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Mereka menyatakan hal itu dalam Ijtima Ulama 3 di Sentul, Bogor (Rabu (01/05), acara yang disebut pengamat sebagai upaya mendelegitimasi KPU dan hasil pemilu.

Dalam kesimpulan acara, Yusuf Martak, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama mengatakan, "telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019."

Baca: TKN 01: Ijtima Ulama III Menyesatkan Umat, Kubu 02 Hancurkan Kredibelitas Karena Tidak Siap Kalah

Prabowo yang juga hadir dalam acara mengatakan bahwa kesimpulan pertemuan "cukup komprehensif dan tegas."

Berikut adalah lima rekomendasi Ijtima Ulama jilid III.

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses Pilpres 2019.

3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan oenegakan hukum demgan cara syar’i dan legal dan kosntitusional. Dengan cara kecurangan, kejahatan, termasuk pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut menjalankan kecurangan pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma’ruf nahi mungkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.‎

Ada Apa? 1500 Ulama & Tokoh Bahas Kecurangan Pemilu di Ijtima Ulama III
Ada Apa? 1500 Ulama & Tokoh Bahas Kecurangan Pemilu di Ijtima Ulama III (Tribunnews)

'Upaya mendelegitimasi KPU'

Namun, menurut Direktur Relawan TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Maman Imanulhaq, mereka yang selalu mengangkat kucurangan tanpa bukti justru telah berbuat curang.

"Penggunaan cara yang tidak konstitusional dan tidak rasional justru menurunkan derajat ulama. Ulama dikenal sebagai sosok yang memahami ilmu, menghormati kesepakatan, komitmen, dan juga menghargai nilai persaudaraan," kata Maman.

"Kita menolak orang yang terus menerus membuat narasi kecurangan. Orang yang membuat narasi kecurangan tanpa menunjukkan data dan fakta sebenarnya dia telah berbuat curang," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved