Kubu Paslon 02
Gerakan 'Emak-emak' Menangkan Prabowo-Sandi sebagai Paslon Terpilih Pilpres 2019
Seruhan Ustaz Ansufri Idrus Sambo kepada para relawan pendukung untuk tetap yakin Prabowo dan Sandi akan memenangkan Pilpres 2019.
Karenanya, saat ini tugas publik adalah mengawal proses yang dilakukan KPU.
Dan jika ada yang keberatan dengan putusan akhir KPU, maka pihak yang tidak puas dapat menggunakan instrumen yang ada untuk menolak keputusan KPU tersebut.
"Bisa melalui gugatan ke MK, jika ditemukan unsur pidana bisa ke Gakkumdu. Jadi itu jalur yang disediakan undang-undang karena kita negara hukum bukan barbar," kata Masri.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran permohonan sengketa Pilpres 2019 termasuk soal kasus salah hitung suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusannya sendiri akan diketok pada 28 Juni setelah melalui 14 hari masa persidangan.
Panitera Pengganti MK Achmad Edi Subiyanto mengatakan pihaknya memberi waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu pada 23-25 Mei 2019 atau setelah penetapan penetapan hasil Pilpres 2019 oleh KPU.
"Khusus untuk PHPU Pilpres diajukan tiga hari setelah KPU mengumumkan secara nasional hasil perolehan suara masing-masing capres pada 22 Mei 2019. Jadi jika KPU ada kesalahan hitung hasil Pemilu, maka dapat mengajukan PHPU ke MK," ujarnya dalam acara Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Wartawan se-Indonesia di Cisarua, Bogor, Kamis (25/4) lalu.
Baca: Kritik Dahnil Anzar ke Mahfud MD soal Provinsi Garis Keras: Bukan Pancasilais & Menyulut Keruh
Baca: TKN: Terlalu Dini untuk Berbincang Parpol Kubu 02 Menyebrang ke Jokowi-Maruf
Tautan: http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/04/28/ustaz-sambo-yakinkan-emak-emak-pendukung-02-prabowo-akan-jadi-presiden?page=all.