Breaking News
Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU RI: 2.767 TPS Pemilihan Ulang, DPR RI Evaluasi Pemilu Serentak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap, total sebanyak 2.767 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Ketua KPU RI Arief Budiman saat berada di Palembang, dalam acara pelantikan komisioner KPU se Kabupaten/kota Sumatera Selatan, Senin (7/1/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap, total sebanyak 2.767 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang, susulan dan lanjutan per Senin (22/4/2019) sore. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.511 TPS telah melaksanakan keharusan itu.

"Itu bervariasi, baik dari pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL) yaitu sudah kita tindak lanjuti sebanyak 1.511 TPS," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Pemungutan suara ulang (PSU) adalah pemungutan suara yang direkomendasikan Bawaslu karena ada kesalahan penyelenggara KPPS ataupun adanya indikasi pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Sementara pemungutan suara lanjutan (PSL) dilakukan jika pemungutan suara saat hari H tidak selesai karena berbagai hal, sehingga bisa dilanjutkan dengan PSL. Sedangkan pemungutan suara susulan (PSS) adalah pemungutan suara di tingkat TPS yang belum diselenggarakan karena beberapa faktor, misalnya karena logistik yang terlambat dan bencana alam.

Dari jumlah 1.511 TPS, sebanyak 10 TPS telah melaksanakan PSU, 1.488 TPS telah melakukan PSS, dan 13 TPS telah melakukan PSL. Berdasarkan catatan KPU, PSU telah dilakukan di 3 TPS di Jawa Tengah, 4 TPS di Banten, 2 TPS di Yogyakarta, dan 1 TPS di Bali.

Sementara PSS telah diselenggarakan di Papua sebanyak 981 TPS, Jambi 24 TPS dan Sulawesi Tengah 483 TPS. Sedangkan PSL telah dilakukan di 1 TPS di Kalimantan Timur dan 12 TPS di wilayah Jawa Barat. Sehingga, dari 2.767 TPS, masih ada 1.256 TPS yang belum melaksanakan PSU, PSL, maupun PSS.

Rinciannya, 383 TPS belum PSU, 814 belum PSS, dan 59 TPS untuk PSL. "Mudah-mudahan paling lambat, sebagaimana ketentuan UU tidak lebih dari 10 hari, seluruh tindak lanjut terhadap PSS, PSU, dan PSL sudah bisa kita laksanakan," kata Arief.

Pemilu Dievaluasi

Pemilu Serentak 2019 menghadirkan lima pemilihan sekaligus mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, dan DPD RI. Tapi pelaksanannya diwarnai sejumlah persoalan. Salah satunya banyak petugas pemilu yang kelelahan dan meninggal dunia.

Masalah tersebut diakui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo. "Memang barangkali ada kekurangan, kelemahan dalam pelaksanaannya baik di dalam negeri dan luar negeri," kata Soedarmo.

"Misalnya kurangnya kertas suara dan tidak siapnya penyelenggara. Kelemahan-kelemahan itu sudah kita catat dan nanti kita bahas untuk didiskusikan untuk pelaksanaan Pemilu ke depan," sambungnya.

Kendati terkait meninggalnya belasan anggota KPPS, menurut Soedarmo, tak lepas dari takdir Tuhan. "Itu takdir. Kita enggak bisa memprediksi kematian seseorang," tukasnya.

Namun demikian, persoalan tersebut menjadi catatan penting pemerintah. Jika dalam pelaksanaan pemilu selanjutnya dinilai perlu untuk menambah anggota KPPS, maka hal itu bisa saja dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Pemilu. Hanya saja, jika merujuk pada Undang-Undang Pemilu saat ini, jumlah KPPS tak bisa diutak-atik lagi yang hanya berjumlah tujuh orang.

"Itu semua ada di Undang-Undang kita tidak bisa sembarangan menambah petugas-petugas itu. Semua sudah ditetapkan Undang-Undang."
Lebih jauh, Soedarmo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan beberapa opsi pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, melihat pada masalah yang timbul pada Pemilu 2019. Yakni mengubah sistem keserentakannya, dibagi menjadi serentak nasional dan serentak daerah atau serentak eksekutif dan serentak legislatif.

"Pemilu 2024 itu kan ketetapannya serentak, tapi seperti apa serentaknya? Itu akan dibicarakan lagi setelah evaluasi oleh pemerintah dan DPR. Supaya tidak terjadi seperti sekarang ini," imbuhnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved