Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Sulut: Pastikan Pegang C1 Plano TPS

Sebagian besar hasil penghitungan suara dan pembuatan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Form C dan Form C1) sudah selesai.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribunmanado.co.id/Arhur Rompis
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebagian besar hasil penghitungan suara dan pembuatan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Form C dan Form C1) sudah selesai dilakukan. Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengatakan, potensi kecurangan mengubah hasil perolehan suara masih bisa terjadi, sehingga semua pihak melakukan upaya pencegahan tahapan yang berikutnya berlangsung di tingkat PPK.

Herwyn membagi tips mencegah kecurangan. Memastikan mendapatkan foto C1 Plano di setiap TPS. Menerima salinan form C dan C1 setiap TPS dari KPPS. "Ini untuk pengawas TPS dan saksi," kata dia.

Jika tidak menerima, laporkan ke Pengawas Pemilu terdekat, untuk diproses tindak pidana pemilu. "Ancaman pidana kurungan 1 tahun penjara dan denda paling banyak 12 juta rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 UU 7/2017," ujar Herwyn.

Mengecek kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumukan hasil penghitungan suara di wilayah kerjanya. "Jika tidak dilakukan, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta berdasarkan Pasal 508 UU 7/2017," ungkap dia.

Kemudian mensinkronkan data di foto C1 dengan salinan C1 yang diterima atau dengan salinan C1 yang diumunkan PPS. "Sinkronisasi ini untuk data keseluruhan, apakah ada perpindahan atau pergeseran," kata dia

Herwyn mengurai, potensi yang bisa terjadi perolehan suara suatu capres-cawapres dialihkan ke capres-cawapres lain. Perolehan suara suatu calon DPD ke calon lain. Perolehan suara suatu parpol ke parpol lain. Perolehan suara caleg di satu parpol beralih ke caleg di parpol lain.

Serta biasanya ini sering terjadi, pergeseran suara di internal parpol tertentu. "Suara untuk parpol atau suara untuk caleg digeser ke caleg tertentu di parpol yang sama " kata dia.

Dalam proses pembuatan salinan C1, biasanya saksi parpol lain, cenderung tidak mempernasalahkan, karena pergeseran di internal ini, tidak menambah suara parpol yang mempengaruhi penambahan kursi. "Juga biasanya, saksi yang diutus cenderung memperjuangkan caleg yang menugaskannya dan memberikan dana opersional, caleg yang tidak punya akses ke saksi dalam satu partainya akan merasa dirugikan," ujar dia.

Ia mengatakan, apabila menemukan ketidaksinkronan data perolehan suara, lakukan keberatan direkapitulasi PPK dan KPU serta laporkan ke Pengawas Pemilu terdekat dengan menyertakan alat bukti.

Toar Palilingan Dosen Hukum Unsrat Manado
Toar Palilingan Dosen Hukum Unsrat Manado (Tribun Manado/Fineke)

KPU Harus Respons Cepat

Pengamat hukum dari Unsrat, Toar palilingan menilai, klaim kemenangan pilpres oleh capres 02 Prabowo Subianto sebelum pengumuman resmi KPU bukan sikap negarawan. Sebagai seorang capres, seharusnya menunjukkan sikap negarawan yang menyerahkan ke mekanisme.

Sikap negarawan sudah ditunjukkan capres 01 Jokowi tak mengklaim kemenangam meski dalam sejumlah hasil quick count unggul. Rakyat sudah membuat pilihan, kini tinggal pemimpin menunjukkan sikap negarawan, tunjukan kapasitas sebagai seorang yang pantas jadi capres, jangan terbawa emosi, tapi harus rasional.

Lepas dari hasil quick count yang diakui dan diakreditasi, maka tetap harus menunggu pleno akhir KPU setelah rekapitulasi berjenjang. Klaim kemenangan itu hanya manuver politik, harusnya dihindari karena membingungkan masyarakat yang berpotensi menimbulkan ekses negatif, karena ketidakpahaman, sehingga bisa salah tangkap dengan manuver seperti itu.

Untung TNI-Polri mampu menangani masalah stabilitas keamanan dam ketertiban yang terbukti kinerjanya mampu mengamankan proses pemungutan dan penghitungan suara.

Berharap TNI-Polri senantiasa mengawal hingga hasil resmi diumumkan, ini juga merupakan harapan masyarakat. Klaim hanya menimbulkan kebingungan, pasangan calon harus tunduk pada ketentuan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved