Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Mahfud MD Jelaskan Bagaimana Perhitungan Suara dengan Hasil yang Terpercaya, Tak Harus Quick Count

Melalui akun Twitternya, Mahfud MD menjelaskan perihal perhitungan surat suara di Pemilu 2019. Ini Caranya!

Editor: Frandi Piring
Instagram
Mahfud MD - Jelaskan bagaimana cara mengetahui hasil pemungutan suara pemilu 

Ia kembali mengingatkan, info resmi yang sah nantinya setelah melewati hitungan manual, adu plano yang akan jatuh pada 22 Mei 2019.

"Kita tak hrs percaya pd input2 yg masuk ke komputer @KPU_ID . Sama jg kita tak hrs percaya pd hsl Quick Count atau hsl hitung internal kontestan.

Itu hny info pendahuluan. Yg resmi nanti adl hitungan manual, adu Plano C.1, sekitar tgl 22 Mei 2019. Di sanalah keputusannya nanti."

Baca: Potret Ekspresi Sandiaga Uno saat Dampingi Prabowo, Sakit Lambung hingga Cegukan

Sedangkan sebelumnya, Mahfud MD seusai melakukan pengambilan suara di di TPS Sambilegi, Yogyakarta, Rabu (17/4/2019), juga memberi saran bagi peserta pemilu.

Mahfud mengatakan, jika ada peserta pemilu yang merasa dicurangi, silahkan untuk melapor ke Mahkamah Konsitusi.

"Semua yang merasa dicurangi bawa sengketanya ke Mahkamah Konstitusi ya atau di dalam proses setiap tahapan penghitungan itu juga dikawal," ujar Mahfud MD seperti yang dikutip dari tayangan video di saluran YouTube, NET. BIRO YOGYAKARTA, Rabu.

"Sesudah itu nanti ada jalurnya nanti Mahkamah Konstitusi."

Ketika melapor ke MK, peserta pemilu wajib memberikan bukti berupa form C1 dan berita acara.

"Mahkamah Konstitusi itu perlu bukti oleh sebab itu bukti itu harus disiapkan, karena setiap peserta ini nanti akan diberi bukti berita acara, C1 nya diberikan."

"Kemudian mereka menandatangani juga berita acara dari setiap peserta, kontestan maupun parpol."

Mahfud juga meminta agar seluruh pihak yang mengurus pemilu tidak main-main karena pemilu tersebut merupakan hak rakyat.

Sehingga tidak boleh ada kecurangan dalam proses pelaksanaan pemilu ini.

"Sehingga itu harus disimpan baik-baik untuk menjadi bukti dan KPU tidak boleh main-main, polisi tidak boleh main-main, MK tidak boleh main-main, Bawaslu tidak boleh main-main, ini adalah hak rakyat sepenuhnya tidak boleh ada kecurangan," tuturnya yang dilansir oleh channel YouTube Net. Biro Yogyakarta.

Baca: HEBOH, Ikan Bawal Bertato Jokowi-Maaruf, Prabowo-Sandi Dibanderol Seharga Motor Baru

Tautan: http://wow.tribunnews.com/2019/04/19/sebut-tak-harus-percaya-quick-count-mahfud-md-jelaskan-hasil-perhitungan-suara-yang-bisa-dipercaya?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved