Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Waspadai Hoaks Exit Poll, KPU Tak Mengatur, Pengamat: Kesempatan Pihak-Pihak Tak Bertanggung Jawab

KPU menyatakan, pihaknya hanya mengatur publikasi hasil hitung cepat pemungutan suara di dalam negeri, tidak untuk di luar negeri.

Editor: Frandi Piring
TribunBatam/TRIBUNNEWS
KPU - Pemilihan Umum 2019 

Komisoner KPU Viryan Azis kembali menegaskan, pihaknya hanya mengatur hitung cepat (quick count atau exit poll) untuk pemungutan suara di dalam negeri.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di Gedung KPU, Jakarta , Senin (15/4/2019).

Baca: KPU Tanggapi Aktivitas Para Kandidat Capres-Cawapres Unggah Foto Kegiatan di Media Sosial

Tautan: http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/04/16/kpu-tak-mengatur-masyarakat-diminta-waspadai-hoaks-exit-poll-coblosan-di-luar-negeri?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved