Pemilu 2019
Waspadai Hoaks Exit Poll, KPU Tak Mengatur, Pengamat: Kesempatan Pihak-Pihak Tak Bertanggung Jawab
KPU menyatakan, pihaknya hanya mengatur publikasi hasil hitung cepat pemungutan suara di dalam negeri, tidak untuk di luar negeri.
Editor:
Frandi Piring
Komisoner KPU Viryan Azis kembali menegaskan, pihaknya hanya mengatur hitung cepat (quick count atau exit poll) untuk pemungutan suara di dalam negeri.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di Gedung KPU, Jakarta , Senin (15/4/2019).
Baca: KPU Tanggapi Aktivitas Para Kandidat Capres-Cawapres Unggah Foto Kegiatan di Media Sosial
Tautan: http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/04/16/kpu-tak-mengatur-masyarakat-diminta-waspadai-hoaks-exit-poll-coblosan-di-luar-negeri?page=all.