Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB, Ini Alasan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017). 

Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

KLIK TAUTAN AWAL

Follow juga akun instagram tribunmanado

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved