Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nama Anda Belum Terdaftar DPT? Bawa Persyaratan Ini Ke TPS, Maka Anda Berhak Memilih

WNI yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap masih bisa mencoblos dalam Pemilu 2019.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO/KEVRENT SUMURUNG
Ketua DPD Gerindra Sulut, Mayjen TNI (Purn) Gleny Kairupan akhirnya mencoblos tepat pukul 12.10 Wita di TPS 2 Winangun 2, Rabu (9/7). 

"Agar hak memilih warga negara dimaksud tetap dapat dilindungi dan dilayani dalam Pemilu, dapat diberlakukan syarat dokumen berupa surat keterangan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan di persidangan.

BERITA TERPOPULER:

Baca: Komitmen Prabowo-Sandi Tak akan Menerima Gaji Sepeserpun Jika Terpilih, TPS Tusuk Prabowo Sandi

Baca: Kronologi Gadis Cantik di Manado Ditikam Pacarnya, Berawal Pesta Miras Bersama

Baca: Prabowo Menyalahkan Presiden-presiden Sebelum Jokowi, Membuat AHY dan Demokrat Seperti Ini

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terdaftar dalam DPT Masih Bisa Mencoblos asalkan Bawa E-KTP, Suket Tak Bisa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved