Nama Anda Belum Terdaftar DPT? Bawa Persyaratan Ini Ke TPS, Maka Anda Berhak Memilih
WNI yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap masih bisa mencoblos dalam Pemilu 2019.
"Agar hak memilih warga negara dimaksud tetap dapat dilindungi dan dilayani dalam Pemilu, dapat diberlakukan syarat dokumen berupa surat keterangan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan di persidangan.
BERITA TERPOPULER:
Baca: Komitmen Prabowo-Sandi Tak akan Menerima Gaji Sepeserpun Jika Terpilih, TPS Tusuk Prabowo Sandi
Baca: Kronologi Gadis Cantik di Manado Ditikam Pacarnya, Berawal Pesta Miras Bersama
Baca: Prabowo Menyalahkan Presiden-presiden Sebelum Jokowi, Membuat AHY dan Demokrat Seperti Ini
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terdaftar dalam DPT Masih Bisa Mencoblos asalkan Bawa E-KTP, Suket Tak Bisa