Bawaslu
Bawaslu Bolmong Mulai Tertibkan APK
Menurut Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego, pihaknya bersama Panwaslu Kecamatan dan desa sejak semalam sudah melakukan penertiban APK.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah melewati masa kampanye yang panjang untuk mensosialisasikan kepada masyarakat baik partai, calon presiden dan wakil presiden, caleg, kini Minggu (14/04/2019) masuk masa tenang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) langsung bergerak cepat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini dibuktikan, usai kampanye dan debat calon Presiden dan Wakil Presiden Sabtu (13/04/2019) malam, Bawaslu langsung melakukan penertiban di sejumlah titik di Bolmong.
Menurut Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego, pihaknya bersama Panwaslu Kecamatan dan desa sejak semalam sudah melakukan penertiban APK.
“Malah warga yang antusias membantu Bawaslu untuk lakukan penertiban APK," kata Pangkerego.
Lanjutannya, untuk sisa APK akan dieksekusi oleh Bawaslu bersama Satpol PP dan Kesbangpol Pemkab Bolmong besok Senin, (15/04/2019).
“Saya berharap semua warga di Bolmong untuk segera menertibkan APK, sebelum Panwaslu kecamatan dan desa turun menertibkan,“ himbau Pangkerego.
Terpisah, Pimpinan Bawaslu Bolmong Jerry S Mokoolang mengungkapkan bahwa penertiban APK dibagi tiga kordinator wilayah (Korwil), untuk korwil pertama kordinator Ketua Bawaslu Pangkerego dengan wilayah tugas Kecamatan Santongbolang, Lolak, Bolaang, Bolaang Timur dan Poigar.
Kedua untuk Kecamatan Passi Timur, Passi Barat, Bilalang dan Lolayan kordinatornya Erni Y. Mokoginta.
Ketiga untuk Kecamatan Dumoga, Dumoga Timur, Dumoga Tengah, Dumoga Barat, dan Dumoga Tenggara Kordinator Jerry s. Mokoolang.
Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego, melanjutkan, masyarakat saat ini sudah sangat paham, terkait dengan berakhirnya masa atau tahapan kampanye dan paham atas hak demokrasi dan kedaulatan sebagai warga negara dan wajib pilih yang baik.
“Alhamdulillah antusias masyarakat untuk menurunkan APK cukup luar biasa. Bahkan kesadaran atas pemasangan berdasarkan titik APK dengan pemilik lahan mereka sendiri yang menurunkan,” ungkap Pangkerego.
Ia berharap ditahapan masa tenang Pemilu tahun 2019, kepada Peserta Pemilu/Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Bolaang Mongondow Wajib memperhatikan Ketentuan Umum Sebagaimana Pasal 1 angka 34 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018.
“Dalam aturan tersebut masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye,” tegas Pangkerego.
Kepada peserta pemilu dapat mematuhi rambu Larangan dan Sanksi sebagaiaman pada Pasal 24 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun.
“Untuk masa tenang ini dimana berlangsung selama tangal 14-16 April 2019, Partai Politik peserta pemilu di Kabupaten Bolaang Mongondow diharuskan menghentikan seluruh kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” tegas Pangkerego.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bawaslu-bolmong-bergerak-menertibkan-alat-peraga-kampanye.jpg)