Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berkas Kasus Pemerkosaan Gadis Pinolosian oleh 2 Mahasiswa, Segera Masuk Kejaksaan

Polsek Bolaang Uki sebentar lagi akan melimpahkan kasus pemerkosaan dua terhadap Mawar (19) Gadis asal Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolsel.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado/Nielton Durado
Kapolsek Bolaang Uki, Kompol Baharuddin Samid 

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Polsek Bolaang Uki menyebutkan jika dua pelaku pemerkosaan berinisial JL dan NT di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), sudah bekerjasama sebelum melakukan aksinya.

Menurut Kapolsek Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin ketika dihubungi Tribun Manado, Kamis (7/3/2019) mengatakan baik pelaku JL maupun NT sudah saling menelpon sesudah maupun sebelum memperkosa korban.

"Setelah JL selesai memperkosa korban, dia menghubungi NT pelaku lainnya untuk datang ke TKP dan melakukan kejahatan tersebut. Komunikasi inilah yang kami simpulkan adalah kerjasama," ujarnya.

Ia menambahkan, kesalahan pelaku NT adalah datang ke lokasi tersebut dan ikut memperkosa korban.

"Padahal kalau pelaku NT ini tidak ke lokasi, maka mungkin saja pelakunya hanya satu orang saja," ucap dia.

Perwira satu melati ini menambahkan pasal yang akan dikenakan penyidik pada kedua tersangka adalah pasal 285 KUHP.

"Hukumannya paling lama 12 tahun, tapi itu biar nanti hakim yang putuskan di pengadilan," pungkasnya. (nie)

Baca: Ucapan Para Member BLACKPINK Diulang Tahun Lisa Manoban, Ucapan I Love You Buat Penasaran

Baca: Sederet Potret Transformasi Lisa BLACKPINK, Makin Lama Dilihat Makin Cinta

Baca: Penyelundupan Puluhan Komodo ke Luar Negeri Terungkap oleh Sindikat Perdagangan Satwa Liar

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved