Berkas Kasus Pemerkosaan Gadis Pinolosian oleh 2 Mahasiswa, Segera Masuk Kejaksaan
Polsek Bolaang Uki sebentar lagi akan melimpahkan kasus pemerkosaan dua terhadap Mawar (19) Gadis asal Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolsel.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Polsek Bolaang Uki sebentar lagi akan melimpahkan kasus pemerkosaan dua terhadap Mawar (19) Gadis asal Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) beberapa waktu lalu.
Dua pelaku yang merupakan mahasiswa di salah satu Universitas di Gorontalo tersebut bakal segera diserahkan ke Kacabjari Dumoga.
"Dalam waktu dekat ini kasus tersebut kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses sidang," ujar Kapolsek Bolaang Uki, Kompol Baharuddin Samid ketika disambangi awak media, Kamis (28/3/2019)
Perwira satu bunga ini mengaku berkas-berkasnya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan.
"Ada beberapa kasus yang bakal kami limpahkan, tapi salah satunya pemerkosaan tersebut," tegas dia.
Baca: Ombudsman Bolsel Curhat ke Bupati Bolsel Ditolak OPD Saat Telusuri Laporan Warga
Sebelumnya diketahui, Dua mahasiswa asal Kecamatan Bolaang Uki nekad memperkosa gadis 18 tahun sebut saja Mawar yang berasal dari kecamatan Pinolosian.
Kejadian tersebut terjadi akhir pekan lalu di persawahan Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).
Dua pelaku tindakan asusila itu masing-masing berinisial NT alias Lis yang mengaku tengah duduk di Semester XII dan JL alias Kif semester IV.
Keduanya mahasiswa di kampus yang sama, disalah satu perguruan tinggi di Kota Gorontalo.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, Rabu (6/3/2019) di Polsek Bolaang Uki, keduanya ditangkap setelah orang tua korban datang melaporkan hal ini ke polisi.
Diketahui kedua pelaku pulang kampung dikarenakan sedang libur kuliah.
Kejadian inj berawal ketika JL mendapat pesan singkat dari korban melalui sosial media (facebook).
Keduanya lalu bertukar nomor telepon dan membuat janji untuk bertemu.
Pertemuan keduanya terjadi pada Jumat (1/3/2019) pekan lalu sekitar pukul 21.00 Wita.
JL yang menjemput korban, lalu membawanya ke area persawahan.
Disana JL kemudian melakukan aksinya tepat di sebuah gubuk ditengah persawahan.
Usia menyetubuhi korban, JL kemudian pergi dengan alasan mengisi BBM motornya.
Ternyata JL kemudian menelpon pelaku NT dan memberitahukan jika ada seorang gadis di gubuk tengah persawahan.
30 menit berlalu, NT lalu ke lokasi dan mendapti korban. Tanpa menunggu lama, NT langsung melakukan aksinya.
Korban sempat merontah karena tak mengenal NT. Namun karena kalah kekuatan, korban pun hanya bisa pasrah.
Sama halnya yang dilakukan JL, pelaku NT juga pergi meninggalkan korban.
Merasa takut ditengah sawah, korban pun kembali menelpon JL.
"Dia (korban) telepon minta diantar pulang," ujar JL saat ditemui di ruang Kapolsek Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin.
JL kemudian menjenput korban lagi dan mengantar ke rumahnya.
Korban pun menceritakan hal ini kepada orang tuanya.
Pihak keluarga kemudian hendak menikahkan korban dengan JL.
Akan tetapi setelah tahu bahwa pelakunya lebih dari satu orang, pihak keluarga pun langsung melaporkannya ke Polsek Urban Bolaang Uki.
Kapolsek Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin mengatakan keduanya sudah dimasukan ke dalam sel.
"Kami menduga bahwa kedua pelaku ini bersekongkol untuk menyetubuhi korban. Makanya saat keluarga melaporkan hal ini kami langsung menangkap keduanya," tandasnya.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara.
Polsek Bolaang Uki menyebutkan jika dua pelaku pemerkosaan berinisial JL dan NT di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), sudah bekerjasama sebelum melakukan aksinya.
Menurut Kapolsek Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin ketika dihubungi Tribun Manado, Kamis (7/3/2019) mengatakan baik pelaku JL maupun NT sudah saling menelpon sesudah maupun sebelum memperkosa korban.
"Setelah JL selesai memperkosa korban, dia menghubungi NT pelaku lainnya untuk datang ke TKP dan melakukan kejahatan tersebut. Komunikasi inilah yang kami simpulkan adalah kerjasama," ujarnya.
Ia menambahkan, kesalahan pelaku NT adalah datang ke lokasi tersebut dan ikut memperkosa korban.
"Padahal kalau pelaku NT ini tidak ke lokasi, maka mungkin saja pelakunya hanya satu orang saja," ucap dia.
Perwira satu melati ini menambahkan pasal yang akan dikenakan penyidik pada kedua tersangka adalah pasal 285 KUHP.
"Hukumannya paling lama 12 tahun, tapi itu biar nanti hakim yang putuskan di pengadilan," pungkasnya. (nie)
Baca: Ucapan Para Member BLACKPINK Diulang Tahun Lisa Manoban, Ucapan I Love You Buat Penasaran
Baca: Sederet Potret Transformasi Lisa BLACKPINK, Makin Lama Dilihat Makin Cinta
Baca: Penyelundupan Puluhan Komodo ke Luar Negeri Terungkap oleh Sindikat Perdagangan Satwa Liar