Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Bawaslu Sitaro: Tak Boleh Libatkan Anak Kecil saat Kampanye Rapat Umum

Anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye rapat umum. Bila melanggar, sanksi akan diterima penyelenggara, parpol atau caleg.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: maximus conterius
Tribun Manado
Sosialisasi peraturan terkait pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2019 di Little House, Ulu Siau, Selasa (12/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, SIAU - Warga yang hendak menjadi peserta kampanye rapat umum tidak diperkenankan untuk melibatkan anak-anak.

Hal tersebut sempat dibahas dalam sosialisasi pengawasan kampanye rapat umum, media massa, dan media sosial Pemilu 2019 yang digelar oleh Bawaslu Sitaro, di Little House, Ulu Siau, Selasa (12/3/2019).

Selain Bawaslu sebagai tuan rumah, juga hadir KPU Sitaro, Panwascam, parpol, wartawan, dan undangan lainnya.

Kesempatan tersebut digunakan oleh KPU Sitaro untuk menjelaskan soal kampanye rapat umum, media massa, dan media sosial yang akan dimulai 24 Maret hingga 13 April 2019, yang disampaikan oleh Komisioner KPU Sitaro, Stevanus Kaaro dan Arter Tamaka.

Setelah itu dilanjutkan dengan penjelasan potensi pelanggaran kampanye oleh Bawaslu Sitaro yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sitaro Fidel Mulombot.

Fidel menjelaskan, ada beberapa potensi pelanggaran Pemilu 2019 yang berhasil mereka rangkum, di antaranya ketidakpatuhan terhadap penyampaian tim kampanye dan pelaksana kampanye ke KPU tembusan ke Bawaslu.

"Ada juga pelibatan pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 2 dan UU Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.

Pihak yang disebut, di antaranya adalah aparatur sipil negara.

Larangan juga mengenai penghinaan terhadap seseorang, suku, ras, agama, calon atau peserta lain, bisa menjadi potensi pelanggaran.

"Potensi lain pelanggaran adalah mengganggu ketertiban umum, juga merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu," jelasnya.

BERITA POPULER:

Baca: Prostitusi Waria di Manado, Inilah Lokasi Mangkal Waria saat Cari Pelanggan, Segini Tarifnya

Baca: VIRAL Alkitab & Gambar Tuhan tak Hangus saat Kebakaran di GMIM Nafiri Sion Wuwuk: Yesusku Luar Biasa

Baca: 11 PSK dan Mucikari Direndam di Kolam Taubat, Ditonton Banyak Orang

Juga melibatkan anak-anak dalam kampanye.

"Kalau anak-anak dilibatkan, jelas akan kena sanksi adalah penyelenggara, parpol atau caleg," jelasnya.

Tidak ada alasan untuk membawa anak dalam situasi apapun.

"Makanya harus sampaikan, tidak ada alasan tidak ada yang jaga di rumah atau sejenisnya, juga petugas nanti akan melarang anak dilibatkan," jelas dia.

Pemberian uang atau materi lainnya juga dilarang. Melaksanakan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan juga tak boleh.

"Pelanggaran bisa dilaporkan kepada kami dengan bukti yang jelas, dan kami jelas akan kita tindak lanjuti, seperti beberapa temuan pelanggaran yang kami temukan di lapangan sudah ditindaklanjuti, sanksinya sesuai dengan tindak pelanggaran," jelas dia.

Selain itu, untuk kampanye di media massa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved