Pemilu 2019
Bawaslu Sitaro: Tak Boleh Libatkan Anak Kecil saat Kampanye Rapat Umum
Anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye rapat umum. Bila melanggar, sanksi akan diterima penyelenggara, parpol atau caleg.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: maximus conterius
Tribun Manado
Sosialisasi peraturan terkait pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2019 di Little House, Ulu Siau, Selasa (12/3/2019).
"Makanya harus sampaikan, tidak ada alasan tidak ada yang jaga di rumah atau sejenisnya, juga petugas nanti akan melarang anak dilibatkan," jelas dia.
Pemberian uang atau materi lainnya juga dilarang. Melaksanakan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan juga tak boleh.
"Pelanggaran bisa dilaporkan kepada kami dengan bukti yang jelas, dan kami jelas akan kita tindak lanjuti, seperti beberapa temuan pelanggaran yang kami temukan di lapangan sudah ditindaklanjuti, sanksinya sesuai dengan tindak pelanggaran," jelas dia.
Selain itu, untuk kampanye di media massa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)