Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi

Bupati Non Aktif Pangonal Menangis dan Peluk Istri, Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa Pangonal maka diganti dengan 1 tahun penjara.

Editor: Frandi Piring
tribunmedan.com
Bupati.jpg 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap menangis saat dituntut 8 tahun penjara dengan denda 250 juta subsider 4 bulan

kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/3/2019).

Selain hukuman tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari KPK ini juga membebankan hukuman pengganti sebesar R 42,28 miliar dan 218.000 Dollar Singapura (SGD).

Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa Pangonal maka diganti dengan 1 tahun penjara.

 JPU KPK menilai Pangonal pria 49 tahun ini telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Asiong

alias Efendy Sahputra alias. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Tamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap,

Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Jaksa menjerat Pangonal dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan revisi UU RI Nomor 20

Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo

Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selama persidangan, tampak Pangonal sepanjang Pangonal mengenakan kacamata dengan balutan batik merah ini tertunduk dan menyilangkan tangannya

diantara sela kakinya di Ruang Utama, PN Medan.

Beberapa kali dia hanya melihat ke depan Hakim Ketua Erwan Effendi serta melihat para ketiga jaksa yang membacakan tuntutan yang panjang dan menghabiskan

waktu hampir 1 jam.

Bahkan seusai pembacaan dakwaan, mata Pangonal tampak merah dan meneteskan air mata. Saat ditanyai wartawan terkait komentarnya, Pangonal cetus

menjawab "langsung saja sama pengacara saya," terangnya dengan suara sengau.

Langsung saja tampak bupati non aktif Labuhan Batu 2016-2021 menemui sang istri Siti Awal Siregar yang mengenakan jilbab hitam dan langsung memeluknya.

Tak bisa menahan haru sang istri juga turut menangis melihat suaminya tersebut.

Juga tampak hadir dalam persidangan anak laki-laki serta keluarga Pangonal yang mencoba mendekatinya.

Salah satu JPU KPK, Dody Sukmono meminta agar majelis hakim memvonis terdakwa dengan seadil-adilnya karena terdakwa telah melakukan tindak pidana yang

merugikan negara.

"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan

berlanjut," terangnya.

Bahkan JPU juga meminta agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilih dalam kontentasi politik.

"Untuk menghindari Indonesia dipimpin orang yang pernah melakukan tindak pidana korupsi maka dipandang perlu memberi hukuman tambahan terhadap

terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 1 tahun 3 bulan," tegasnya.

Tuntutan 8 tahun tersebut juga dijelaskan Dody karena mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

"Adapun hal yang memberatkan Terdakw tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas KKN. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui

dan menyesali perbuatannya," pungkasnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pangonal, Herman Kadir menyebutkan tuntutan yang diberikan kepada kliennya cukup berat karena baginya perbuatan terdakwa bukan

korupsi merugikan keuangan negara.

"Bagi saya tuntutan cukup berat terhadap Bang Pangonal. Dari fakta persidangan tidak ada uang negara yang diambil itu keuntungan pengusahan yang dibagi,"

jelasnya.

Ia mengakui bahwa memang menerima suap dari pengusaha masih termasuk ketegori pidana kkn tapi lebih mengarah pada gratifikasi.

"Itu memang masih korupsi, menerima uang dari pengusaha kepada pejabat memang masih gratifikasi. Juga kalau saya lihat ganti rugi terlalu besar sekali, aset

segala macamkan sudah disita semua cost yang lain harus dihitung juga," terangnya.

Ia membebeberkan bahwa uang yang diterima Pangonal juga telah dibagikan untuk kepentingan warga seperti bantuan beasiswa, sosial dan pembangunan

gedung imigrasi

"Ketia jadi bupati, ia semua keluar juga cost seperti bantuan sosial, beasiswa dan semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Juga Gedung imigrasi itu biaya

Pangonal, itu untuk umroh dan haji itu dibiayai semua dari uang gratifikasi juga," tegasnya.

Lebih lanjut, Herman menerangkan akan memaparkan seluruh nota keberatan ini pada sidang pledoi yang akan berlangsung pada 21 Maret 2019 mendatang.

Sebelumnya, Pangonal didakwa Sejak 2016 sampai 2018 bertempat di Labuhanbatu menerima hadiah uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000, serta uang

sejumlah SGD 218.000 dengan rincian pada tahun 2016 sejumlah Rp 12.480.000.000, pada tahun 2017 sejumlah Rp 12.300.000.000 dan pada tahun 2018 sejumlah

Rp 17.500.000.000,00 dan pecahan dollar Singapura sejumlah SGD 218.000.

Uang tersebut diserahkan Effendi Syahputra (Aciong) melalui melalui orang-orang kepercayaan Pangonal yaitu Tamrin Ritonga, Umar Ritonga (Timses Pangonal),

Baikandi Harahap (Anak) dan Abu Yazid Hasibuan yang merupakan adik Ipar Pangonal.

Selanjutnya Pangonal disebutkan mengkoordinir pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhinya dan meminta agar perusahaan

Asiong dimenangkan dalam proyek pekerjaan.

Seusai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan ini sepekan mendatang untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan

pembelaan (pledoi).

Baca: Wakil Ketua KPK Ajak Mahasiswa Tidak Memilih Caleg Mantan Korupsi

Tautan: Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Bupati Non Aktif Pangonal Menangis dan Peluk Istri, http://medan.tribunnews.com/2019/03/11/dituntut-8-tahun-penjara-kasus-korupsi-bupati-non-aktif-pangonal-menangis-dan-peluk-istri?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved