Wakil Ketua KPK Ajak Mahasiswa Tidak Memilih Caleg Mantan Korupsi
Basaria Panjaitan menganjurkan, agar mahasiswa menuruti suara hati untuk tidak memilih para caleg mantan napi koruptor pada Pemilu April 2019 nanti.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua KPK Republik Indonesia Basaria Panjaitan menganjurkan, agar mahasiswa menuruti suara hati untuk tidak memilih para caleg mantan napi koruptor pada Pemilu April 2019 nanti.
Hal itu disampaikan Basaria dalam sesi tanya jawab dengan mahasiswa saat Seminar “Peran Mahasiswa dan Perempuan dalam Pencegahan Korupsi” di Aula Bintang Samudera, kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Sekretari (STIKS) Tarakanita atau Sekolah Tinggi Tarakanita (STARKI), Komplek Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Jakarta, Jumat (1/3/2019) sore.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu mahasiswa yang bertanya tentang Calon Legislatif (Caleg) mantan napi koruptor yang masih ada dalam Pemilu pada April 2019.
Menanggapi hal ini, Basaria kemudian bertanya kepada para peserta yang hadir.
“Apakah sekarang masih ada Caleg mantan koruptor?” dijawab secara serentak oleh peserta, “Masih…”.
Kemudian ia bertanya kembali, “Apakah para mahasiswa tidak setuju jika ada Caleg mantan koruptor? Jika tidak setuju angkat tangan!”
Baca: Sentuh Hati Orang, Ayah Penerima Ijazah Anaknya yang Meninggal Dapat Hadiah Pergi Umrah
Ketika ia bertanya kembali, para peserta secara bersama-sama mengangkat tangan menyatakan ketidak setujuan mereka.
“Saya pun juga tidak setuju, namun peraturan Pemilu tidak mempermasalahkan… ya… sudahlah"
"Kalau kita ingat setiap orang akan masuk sekolah atau melamar pekerjaan saja kita dimintai SKCK. Dari SKCK kita bisa tahu apakah seseorang pernah melakukan kejahatan. Jika seseorang dalam SKCK nya terdapat catatan kriminal, biasanya perusahaan akan menolak. Apalagi para Caleg, mereka adalah wakil masyarakat, haruslah dicari orang-orang yang terbaik. Namun ya… sudah… karena itu semua sudah diatur dan diperbolehkan. Tapi kalau besok kalian memilih, pilihlah Caleg yang baik dan bukan mantan Napi Koruptor. Apakah kalian akan memilih Caleg mantan Napi Koruptor?” tanya Basaria lagi dan dijawab secara serentak, “Tidak…!”, diiringi sorak dan tepuk tangan para peserta seminar.

Pada seminar yang dihadiri sekitar 400 mahasiswa Diploma 3 Program Studi Sekretari dan S1 Ilmu Komunikasi STARKI, Basaria tampil bersemangat memaparkan materinya didampingi moderator dari aktivis gerakan 'Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK)' Maria Kresentia.
Turut hadir dalam acara ini Ketua STARKI Sr Brigitta Veronica Raimundawati CB, Waket 1 Bidang Akademik STIKS Tarakanita Jakarta Dr Agustinus Rustanta, Waket II Bidang Administrasi dan Keuangan Sr Yasinta Ariati CB, Waket III Bidang Kemahasiswaan Sr Lucia Yeni Wijayatri CB, perwakilan dosen dan karyawan, 30 Guru-guru BK serta siswi-siswi SMA-SMK undangan khusus.
Baca: Penjelasan Perangkat Desa Terkait Syahrini yang Disebut Belum Juga Lengkapi Berkas Nikahnya
Sebelum Basaria tampil, pada pembukaan, Sr Lucia Yeni CB mengungkapkan alasan seminar diadakan. Menurut Sr Lucia Yeni CB acara ini digelar sesuai arahan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang berharap agar kampus-kampus menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk membentuk karakter dan usaha STARKI yang concern dengan upaya pembentukan karakter.
Salah satu usaha pembentukan karakternya, selain kegiatan seminar, STARKI juga sudah memiliki core value Cc5 yang selalu diinternalisasi dan dihidupi seluruh sivitas akademika STARKI.
“Korupsi menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar untuk bangsa kita, dan korupsi tidak mengenal gender, perempuan pun banyak yang terlibat kasus korupsi. Dari kesadaran itulah, kami mengadakan seminar anti korupsi untuk membuka wawasan sekaligus menggugah semua yang hadir di sini, khususnya kami para perempuan, para calon ‘Ibu bangsa’. Semoga setelah seminar, kami bisa semakin tegas menyatakan ‘anti korupsi’ ," kata Sr Lucia Yeni CB.
Sebelumnya, Basaria dalam awal seminar menjelaskan pengertian korupsi dan dasar-dasar hukum usaha pemberantasan korupsi yang diperjuangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdasar Undang-undang No. 31 Tahun 1999 dan diperbarui dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.