Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi

Bupati Non Aktif Pangonal Menangis dan Peluk Istri, Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa Pangonal maka diganti dengan 1 tahun penjara.

Editor: Frandi Piring
tribunmedan.com
Bupati.jpg 

Baikandi Harahap (Anak) dan Abu Yazid Hasibuan yang merupakan adik Ipar Pangonal.

Selanjutnya Pangonal disebutkan mengkoordinir pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhinya dan meminta agar perusahaan

Asiong dimenangkan dalam proyek pekerjaan.

Seusai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan ini sepekan mendatang untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan

pembelaan (pledoi).

Baca: Wakil Ketua KPK Ajak Mahasiswa Tidak Memilih Caleg Mantan Korupsi

Tautan: Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Bupati Non Aktif Pangonal Menangis dan Peluk Istri, http://medan.tribunnews.com/2019/03/11/dituntut-8-tahun-penjara-kasus-korupsi-bupati-non-aktif-pangonal-menangis-dan-peluk-istri?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved