Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Tanggapan BPN Soal 3 Emak-emak Tersangka Penyebaran SARA adalah Relawan Prabowo-Sandi

Andre Rosiade membenarkan bahwa ketiga emak-emak yang dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE itu bagian dari relawan yang ‎tergabung dalam Pepes

Editor: Rhendi Umar
tribun JABAR
Potongan gambar video berisikan dugaan kampanye hitam terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Maruf, beredar di media sosial. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Juru bicara tim Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade membenarkan bahwa ketiga emak-emak yang dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE itu bagian dari relawan yang ‎tergabung dalam Pepes.

"Informasi, tiga orang ini memang bagian dari relawan Pepes. Tapi kami akan uji kebenaran apa yang terjadi karena selama ini relawan Pepes fokus sosialisasikan program Pak Prabowo-Sandi soal ekonomi, lapangan pekerjaan, sembako murah dan itu ternyata efektif. Nah tiba-tiba ada video viral itu, ini mengagetkan karena itu bukan cara kerja tim kami," ujar Andre.

Pihaknya menyayangkan terjadinya kasus itu. Tim Prabowo mengakui ada program sosialisasi door to door ke rumah warga, menyampaikan program Prabowo-Sandi.

"Tapi tidak pernah memerintahkan untuk sosialisasi seperti itu. Tentu kami sangat menyayangkan sekali," ujar dia.

Baca: Final Piala AFC - Timnas U-22 Indonesia vs Thailand, Striker Marinus Wanewar Dituduh Curang

Baca: Polisi Pastikan Tersangka Kampanye Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan relawan Prabowo-Sandi

Diketahui Penyidik Polda Jabar memastikan tiga perempuan asal Kabupaten Karawang ber‎nama Engqay Sugiyanti, Ika Peranika dan Citra Widaningsih yang sudah ditetapkan tersangka kasus penyebaran SARA, bagian dari relawan pemenangan calon presiden Prabowo - Sandi.

"Hasil pemeriksaan memang benar, yang bersangkutan relawan emak-emak yang tergabung dalam Partai Emak-emak Prabowo - Sandiaga (Pepes)," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi via ponselnya, Selasa (26/2/2019).

Ketiganya kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, sudah ditetapkan sebagai tersangka pascaditahan ‎sejak Minggu (24/2/2019) malam.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan link  http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/02/26/polisi-pastikan-3-emak-emak-tersangka-kasus-penyebar-informasi-sara-bagian-relawan-prabowo-sandi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved