Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Debat Capres 2019

Prabowo Menyebut Kata HGU Saat Debat Capres, Berikut Penjelasannya

Debat Kedua Capres yang digelar pada Minggu (17/2/2019), calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo sempat menyebutkan soal tanah milik Prabowo Subianto

Editor: Rhendi Umar
tribunnews
Prabowo 1 

Selain pengertian tersebut, ada hal-hal lain yang harus diketahui tentang HGU.

HGU bisa diberikan apabila luas tanah minimal lima hektar.

Apabila luas tanah mencapai lebih dari 25 hektar, maka penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

Sementara itu, pihak yang bisa memiliki HGU harus merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Juga badan hukum yang didirikan harus menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Hanya diperbolehkan untuk WNI, HGU tidak bisa dimiliki orang asing dan badan hukum asing.

Baca: Berikut 6 Perusahaan Bisnis Prabowo Subianto di Aceh dan Kaltim

Baca: Fakta Atta Halilintar King of Youtube di Asia Tenggara, Sudah Mulai Usaha Dari Kecil

Pemberian pada badan hukum asing mungkin terjadi apabila ada hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Persyaratan untuk mendapatkan HGU adalah pemberian, peralihan, dan penghapusannya harus didaftarkan.

Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan link http://wow.tribunnews.com/2019/02/18/penjelasan-soal-hgu-status-lahan-prabowo-yang-disinggung-jokowi-saat-debat-capres?page=all.
Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved