Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masjid-masjid di Semarang Siap Sambut Prabowo: Begini Penegasan Gerindra

Sejumlah masjid di Kota Semarang menyatakan siap menerima dan menyambut calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto akan melaksanakan salat

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Prabowo Subianto pidato di depan relawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah masjid di Kota Semarang menyatakan siap menerima dan menyambut calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto akan melaksanakan salat Jumat (15/2) di Kota Lumpia. Hal ini disampaikan takmir beberapa masjid di Semarang, menyusul pernyataan Ketua Takmir Masjid Agung Semarang, KH Hanief Ismail yang berkeberatan bila Prabowo akan mendirikan salat Jumat di masjid tersebut.

“Kami mempersilakan dan akan menyambut bila Pak Prabowo berkenan salat Jumat di masjid kami,” ujar Agung Wisnu Kusuma, yang merupakan takmir Masjid An-Nur, yang beralamat di Jalan Lamper Tengah, Semarang Selatan.

Kesediaan yang sama juga disampaikan oleh takmir Masjid Baitun Na’im, Ahmad Muchit. Masjid ini terletak di jalan Raya Mranggen perbatasan antara Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

“Kami persilakan dan dengan senang hati kami menyambut Pak Prabowo,” ujar Muchit.

Menurutnya, tak hanya kedua masjid tersebut, Masjid Pangeran Diponegoro, di Jalan Prof. Soedarto, Pedalangan, Banyumanik, Semarang juga siap menyambut Prabowo. Kamis (14/2) siang mereka menggelar rapat, bila masjid tidak mampu menampung jemaah karena antusias warga, mereka siap memasang tenda-tenda.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin ikut angkat bicara terkait sikap keberatan dari Ketua Takmir Masjid Kauman Semarang, KH Hanief Ismail, terhadap kedatangan capres 02 Prabowo untuk salat Jumat di masjid tersebut jika bermuatan kampanye. Menurut Rofiuddin, siapapun boleh melakukan salat Jumat dan hal semacam ini bukanlah ranah Bawaslu.

Bawaslu hanya meranah pada persoalan larangan kampanye di masjid maupun tempat ibadah. "Siapapun boleh salat di masjid manapun. Tanpa melihat latar belakangnya. Karena beribadah merupakan hak semua orang. Kecuali jika terjadi kampanye di tempat ibadah. Hal tersebut bisa kami tindak," paparnya.

Bawaslu Kota Semarang juga sudah melakukan tindakan dengan mengirimkan surat kepada tim BPN Prabowo Sandi. Surat tersebut isinya tidak melarang Capres 02 Prabowo Subianto untuk salat di Masjid Kauman Semarang. Melainkan berisi larangan kampanye di tempat ibadah.

"Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan tindakan dengan mengirim surat kepada tim kampanye Prabowo Sandi, supaya tidak melakukan kampanye di tempat ibadah," ucapnya.

Sesuai dengan pasal 280 ayat 1 huruf H, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye.

"Semua sudah tertuang dalam aturan dan jelas. Sehingga, kami tidak melarang siapapun untuk beribadah. Yang kami larang adalah menggunakan tempat ibadah untuk kampanye," tegasnya.

Adanya larangan salat Jumat bersama Prabowo Subianto di Masjid Kauman, Semarang, Jawa Tengah juga mendapatkan reaksi dari Tim Pemenangan Prabowo-Sandi. Ketua Seknas Prabowo-Sandi, M Taufik mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut.

Taufik mengatakan larangan tersebut sangat berlebihan. "Saya kira keberatan atau larangan itu berlebihan. Saya kira juga bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam konstitusi UUD 1945,”ujar Taufik.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini juga menegaskan apabila benar ada larangan salat Jumat yang dialamatkan kepada Prabowo ia akan mengajukan tuntutan. "Saya akan tuntut. Bukan melapor lagi. Saya pasti tuntut. Itu pelanggaran hak asasi. Masak orang mau ibadah dilarang," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah curiga adanya peran kaki tangan penguasa dalam pelarangan Prabowo Subianto menunaikan ibadah salat Jumat di Masjid Kauman, Semarang, Jawa Tengah. Hanya saja Fahri tidak menyebutkan siapa kaki tangan penguasa yang dimaksud.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved