Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Segera Umumkan Caleg Eks Narapidana Kasus Selain Korupsi

KPU mengumumkan caleg berstatus sebagai mantan terpidana. Termasuk mantan terpidana korupsi

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Ardiles Mewoh 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan caleg eks narapidana korupsi.

Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut mengatakan, pengumuman kewajiban undang-undang, sesuai PKPU 20/2018, KPU mengumumkan caleg berstatus sebagai mantan terpidana. Termasuk mantan terpidana korupsi.

"Komitmen KPU sejak awal ingin memberikan kepada masyarakat caleg yang punya kreadibilitas sesuai semangat pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Jumat (01/02/2019)

Aturan sudah dibuat dan disepakati, KPU tinggal mengeksekusi. Caleg berstatus narapidana diumumkan agar publik tahu siapa yang dipilih.

Baca: Caleg Eks Koruptor Yakin Pemilih Tak Lari: KPU Uber 49 Caleg Mantan Koruptor

"Track record di buka ke publik, apa berpengruh ke pemberantasan korupsi? bisa tidak, bisa juga iya, tapi dalam rangka melaksanakan UU, KPU melakukan," ujar dia.

Tak hanya eks koruptor,  aturan menyatakan, semua caleg/calon anggota DPD berstatus mantan terpidana diumumkan, setelah mantan terpidana korupsi, akan diumukan lagi mantan terpidana lainnya.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan caleg atau calon DPD berstatus narapidana korupsi atau eks koruptor.

Pengumuman meliputi 9 nama calon DPD, 16 calon Anggota DPRD Provinsi, dan 24 calon DPRD kabupaten/kota. Total ada 49 caleg/calon DPD.

Baca: KPU RI Umumkan Eks Koruptor Nyaleg, Herry Kereh: Silahkan Saja, Tidak Ngaruh

KPU Sulut ikut merespon dengan menyebar konten pengumuman caleg dan calon DPD eks koruptor di media sosial.Konten pengumuman itu dalam bentuk digital dengan format PDF. Dari 49 nama yang diumumkan, ternyata ada 4 caleg/calon DPD dari Provinsi Sulawesi Utara.

Ardiles Mewoh
Ardiles Mewoh (TRIBUN MANADO/RYO NOOR)

Di Sulut, nama yang muncul di pengumuman tersebut yakni, petama, Herry Kereh, Calon DPRD Sulut dapil I Manado. Herry dicalonkan Partai Gerindra dengan nomor urut 2.

Herry merupakan mantan Anggota DPRD Sulut periode 2004-2009. Ketika itu ia di Partai Golkar.

Baca: KPU Sulut Sebar Konten Pengumuman 49 Caleg/Calon DPD Eks Napi Koruptor, di Sulut Ada 4 Orang

Mantan Dirut PT Air Manado ini kemudian terseret kasus dugaan korupsi terkait gaji PNS.

Ia saat menjabat sebagai Anggota DPRD Sulut masih juga menerima gaji sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi.

Herry membantah kasusnya merupakan korupsi. Ia sering menyebutnya korupsi gaji sendiri dan cenderung kasusnya bersifat kepentingan politik

Jumlah gaji yang diterima pun sudah dikembalikan, tapi tak menutup pengusutan kasus

Herker demikian jargon nama akrabnya, berkomentar singkat saja soal pengumuman KPU RI tersebut."Terserah saja, mau bilang apa lagi," ungkap dia.

KPU Sulut Melakukan Rapat
KPU Sulut Melakukan Rapat (Istimewa)

 Kedua, Mieke Nangka, Calon Anggota DPRD Sulut dari Partai Berkarya. Ia maju dari dapil II Minahasa Utara-Bitung. Mieke terlibat kasus korupsi MBH Gate ketika menjabat sebagai Anggota DPRD Sulut periode 1999-2004.

Kasus MBH Gate terkait bagi-bagi duit terkait penjualan Hotel Manado Beach Hotel (MBH). Kasus ini menyeret sejumlah Anggota DPRD bahkan  Pejabat provinsi Sulut.

Ketiga, Dharmawati Dareho, caleg Partai Demokrat. Ia maju di DPRD Kota Manado. Dharmawati terlibat kasus suap Anggota DPR RI ketika bekerja di Kementerian Perhubungan.

Baca: KPU Imbau Caleg Laporkan APK Pribadi

Dharmawati pun merespon pengumuman KPU RI. Menurutnya itu tak berpengaruh "Silahkan saja, tak berpengaruh. Yang penting kita turun ke masyarakat," kata dia. 

 Ke empat, Syahrial Damapolii, Calon Anggota DPD RI dapil Sulut. Pria asal Bolmong ini pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sulut periode 2004-2009.

Mantan Politisi Partai Golkar ini terseret kasus korupsi MBH Gate. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved