Caleg Eks Koruptor Yakin Pemilih Tak Lari: KPU Uber 49 Caleg Mantan Koruptor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Tanah Air termasuk Sulawesi Utara telah mengumumkan daftar nama
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Tanah Air termasuk Sulawesi Utara telah mengumumkan daftar nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi. Di Sulut ada empat caleg dari Partai Gerindra, Demokrat, Berkarya dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang masuk daftar.
Caleg DPRD Sulut dari Gerindra, Herry Kereh mengatakan, pengumuman KPU mengenai caleg mantan napi korupsi tidak mempengaruhi pencalonan dia. "Terserah KPU mau bikin apa, tak ada pengaruhnya, " katanya kepada tribunmanado.co.id melalui ponsel, Kamis (31/1/2019).
Dikatakan Herry, ia sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan mendapat sambutan baik. Bahkan, kata Herry, banyak warga yang malah menyebutnya tidak pantas disebut koruptor. "Masyarakat juga mengikuti proses KPU sedari awal hingga paham betul hal ini," kata dia.
Herry yakin pemilihnya tak akan beralih dengan pengumuman KPU tersebut. "Saya yakin betul dengan hal itu. Prinsip saya jika Tuhan sudah berkehendak tidak ada satu pun yang dapat menghalangi," kata dia.
Caleg DPRD Kota Manado dari Demokrat, Dharmawati Dareho mengatakan, pengumuman caleg mantan napi korupsi tidak berpengaruh pada elektabilitasnya. "Tidak berpengaruh, " kata dia.
Sebut Dareho, ia punya konstituen yang betul mengenal dirinya. Ia hakul yakin mereka tak akan berpaling darinya.
"Saya kenal mereka dan mereka kenal saya. Saya dekat dengan konstituen," ujar dia.
Terkait upaya KPU itu, Dareho tak akan melakukan upaya hukum atau gugatan. "Prinsip saya, jika Tuhan sudah berkehendak, tak ada manusia yang bisa merintanginya," kata dia.
KPU RI telah merilis 9 nama calon DPD, 16 calon anggota DPRD provinsi dan 24 calon anggota DPRD kabupaten/kota. Total ada 49 caleg dan calon DPD.
KPU Sulut ikut merespon dengan menyebar konten pengumuman caleg dan calon DPD eks koruptor di media sosial. Konten pengumuman itu dalam bentuk digital dengan format PDF.
Dari 49 nama yang diumumkan, ternyata ada empat caleg dan calon DPD di Sulut.

Mulai dari Herry Kereh. Herry merupakan mantan anggota DPRD Sulut periode 2004-2009. Ketika itu ia di Partai Golkar. Mantan Dirut PDAM Manado ini kemudian terseret kasus dugaan korupsi terkait gaji PNS.
Ia saat menjabat sebagai Anggota DPRD Sulut masih juga menerima gaji sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi. Herry membantah kasusnya merupakan korupsi. Ia sering menyebutnya korupsi gaji sendiri dan cenderung sifatnya kepentingan politik. Jumlah gaji yang diterima pun sudah dikembalikan, tapi tak menutup pengusutan kasus.
Mieke Nangka, Calon Anggota DPRD Sulut dari Partai Berkarya. Ia maju dari Dapil II Minahasa Utara-Bitung.
Mieke terlibat kasus korupsi Manado Beach Hotel (MBH) gate ketika menjabat sebagai Anggota DPRD Sulut periode 1999-2004.
MBH gate terkait bagi-bagi duit penjualan MBH. Kasus ini menyeret sejumlah anggota DPRD bahkan pejabat Provinsi Sulut.
Dharmawati Dareho, Caleg Demokrat. Ia maju di DPRD Kota Manado. Dharmawari terlibat kasus suap anggota DPR RI ketika bekerja di Kementerian Perhubungan.
Kemudian Syahrial Damapolii, Calon DPD RI Dapil Sulut. Pria asal Bolmong ini pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sulut periode 2004-2009. Mantan politisi Partai Golkar ini terseret kasus korupsi MBH gate.
Syahrial mengatakan, pengumuman KPU ini tak sesuai aturan.