Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Diketahui, Ini Kelengkapan Berkas Peserta CPNS Kotamobagu yang Lulus

Wajib Diketahui, Ini Kelengkapan Berkas Peserta CPNS Kotamobagu yang Lulus

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Sahaya Mokoginta 

5. Apabila salah satu syarat/kelengkapan administrasi sebagaimana tersebut diatas tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu.

6. Kelengkapan berkas beserta lampirannya dimasukkan kedalam map diamond masing-masing berwarna :

a. Pendidikan Diploma D-III bemama hijau
b. Pendidikan Sarjana D-IV/S-1/S-2 berwama Merah

Di depan Map dituliskan identitas sebagai berikut :

N A M A
NOMOR IDENTITAS KTP DAN KK TEMPAT/ TANGGAL LAHIR PENDIDIKAN
JABATAN YANG DILAMAR
JENIS KELAMIN
AGAMA
ALAMAT DOMISILI
NOMOR HANDPHONE
EMAIL :

7. Apabila setiap peserta yang dinyatakan LULUS memberikan keterangan/data yang tidak
benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kata Kotamobagu berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana kepihak yang berwajib telah memberikan keterangan paIsu.

8. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta yang dinyatakan Lulus adalah sebagai berikut :

a. Dalam hal penulisan nama, tempat tanggal lahir harus sama seperti yang tertulis pada ijasah/STTB yang terakhir (seperti pada Surat Lamaran, Surat Keterangan, Surat Pernyataan serta Daftar Riwayat Hidup dan lain-lain).

Baca: Dua Parpol di Mitra Tak Punya Pengurus, Tim Kampanye Capres Prabowo-Sandiaga Juga Tak Ada di Mitra

Apabila mengalami kesulitan dalam hal kelengkapan persyaratan administrasi segera dikonsultasikan kepada pihak panitia.

Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur lebih lanjut. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ketentuan dan persyaratan lain yang tidak tercantum dalam pengumuman ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan informasi/persyaratan tambahan yang langsung disahkan. (dik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved