Wajib Diketahui, Ini Kelengkapan Berkas Peserta CPNS Kotamobagu yang Lulus
Wajib Diketahui, Ini Kelengkapan Berkas Peserta CPNS Kotamobagu yang Lulus
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
Wajib Diketahui, Ini Kelengkapan Berkas Peserta CPNS Kotamobagu yang Lulus
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Kepegawian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu mengumumkan kepada peserta yang lulus seleksi agar memasukkan kelengkapan berkas.
"Pemasukkan Kelengkapan Berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Kotamobagu dilaksanakan pada Senin 14 sampai dengan 25 Januari 2019 Pukul 08.00 Wita, sampai selesai sesuai jam kerja di Kantor BKPP," ujar Sahaya Mokoginta Kepala BKPP, Selasa (08/01/2019).
Adapun kelengkapan administrasi yang dimasukan adalah,
surat lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital, dengan tinta warna hitam di atas kertas double folio bergaris, bermaterai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan ditujukan kepada Wali Kota Kota Kotamobagu.
Menunjukkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
Baca: Beberapa Aturan Berpakaian yang Harus Dipatuhi CPNS Bolsel Setelah Dinyatakan Lulus
Baca: Pemerintah Akan Buka Lowongan Pegawai Kontrak & CPNS Tahun 2019, Ini Formasinya!
1) asli Ijasah/STTB SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, D-III/D-IV/S-l DAN S-2 beserta Transkrip/Daftar nilai.
2) Melampirkan fotocopy ijasah yang disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 anak Iampiran 1a
3) Jika ijazah asli hilang dapat dikeluarkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 anak Iampiran 1b;
Pas Foto terbaru dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ukuran 3x4cm sebanyak 8 (delapan) lembar
2. Ukuran 4x6cm scbanyak 8 (delapan) Iembar
3. Untuk Pria/Wanita Iatar Merah
4. Dibalik Pas Foto dituliskan nama yang bersangkutan dengan ballpoint pilot.
Mengisi Daftar Riwayat Hidup, ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapltal/bank dan tinta hitam, bermaterai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan serta pas foto terbaru ukuran 4x6cm (sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 anak Iampiran 3);
Pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dan Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adlktif Iainnya dari Rumah Sakit Kota Kotamobagu (Dokter Pemerintah) disebutkan dalam keperluan :

‘kelengkapan berkas untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Koba Kotamobagu Formasi Tahun 2018'
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/Polri dan melampirkan fotocopy yang telah disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (SKCK dikeluarkan oleh pihak berwajib/poIres sesuai alamat pelamar dan disebutkan dalam keperluan :
‘kelengkapan berkas untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu Formasi Tahun 2018'.
Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Kota Kotamobagu (Dokter Pemerintah) dan melampirkan fotocopi yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Asli Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Iainnya dari Rumah Sakit Kota Kotamobagu (Dokter Pemerintah) dan melampirkan fotocopi yang telah disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
Membuat Surat Pemyataan yang dibubuhi materai Rp 6000, berisi tentang Tidak Pernah Dihukum Penjara atau Kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dan lain-lain, (sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 anak Iampiran 4);
Membuat Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 15 (Iima belas) Tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang ditanda tangan diatas materai 6000 oleh yang bersangkutan;
Asli Kartu Pencari Kerja (AK.1) dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Kotamobagu dan melampirkan fotocopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Fotocopi Akta Kelahiran yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Fotocopi Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah disahkan/dilegalisir oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Fotocopi Surat Akta Nikah yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat;
Fotocopi Surat kelahiran Anak yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Asli SK Honorer tenaga Kontrak yang ditandatangani paling rendah pejabat eseIon II yang Bekerja pada instansi pemerintah beserta fotocopi yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Masing-masing kelengkapan berkas dibuat 2 (dua) rangkap.
Baca: Yoan Rugian Senang Mendengar Ada Kesempatan Penerimaan PPPK Bagi yang Gagal Menjadi PNS
Bagi peserta yang dinyatakan Lulus dan tidak melakukan registrasi/daftar ulang, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri serta formasinya akan diisi oleh peserta yang memenuhi peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan/pendidikan yang sama.
5. Apabila salah satu syarat/kelengkapan administrasi sebagaimana tersebut diatas tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu.
6. Kelengkapan berkas beserta lampirannya dimasukkan kedalam map diamond masing-masing berwarna :
a. Pendidikan Diploma D-III bemama hijau
b. Pendidikan Sarjana D-IV/S-1/S-2 berwama Merah
Di depan Map dituliskan identitas sebagai berikut :
N A M A
NOMOR IDENTITAS KTP DAN KK TEMPAT/ TANGGAL LAHIR PENDIDIKAN
JABATAN YANG DILAMAR
JENIS KELAMIN
AGAMA
ALAMAT DOMISILI
NOMOR HANDPHONE
EMAIL :
7. Apabila setiap peserta yang dinyatakan LULUS memberikan keterangan/data yang tidak
benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kata Kotamobagu berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana kepihak yang berwajib telah memberikan keterangan paIsu.
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta yang dinyatakan Lulus adalah sebagai berikut :
a. Dalam hal penulisan nama, tempat tanggal lahir harus sama seperti yang tertulis pada ijasah/STTB yang terakhir (seperti pada Surat Lamaran, Surat Keterangan, Surat Pernyataan serta Daftar Riwayat Hidup dan lain-lain).
Baca: Dua Parpol di Mitra Tak Punya Pengurus, Tim Kampanye Capres Prabowo-Sandiaga Juga Tak Ada di Mitra
Apabila mengalami kesulitan dalam hal kelengkapan persyaratan administrasi segera dikonsultasikan kepada pihak panitia.
Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur lebih lanjut. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketentuan dan persyaratan lain yang tidak tercantum dalam pengumuman ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan informasi/persyaratan tambahan yang langsung disahkan. (dik)