Wajib Diketahui, Ini Kelengkapan Berkas Peserta CPNS Kotamobagu yang Lulus
Wajib Diketahui, Ini Kelengkapan Berkas Peserta CPNS Kotamobagu yang Lulus
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
‘kelengkapan berkas untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Koba Kotamobagu Formasi Tahun 2018'
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/Polri dan melampirkan fotocopy yang telah disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (SKCK dikeluarkan oleh pihak berwajib/poIres sesuai alamat pelamar dan disebutkan dalam keperluan :
‘kelengkapan berkas untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu Formasi Tahun 2018'.
Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Kota Kotamobagu (Dokter Pemerintah) dan melampirkan fotocopi yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Asli Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Iainnya dari Rumah Sakit Kota Kotamobagu (Dokter Pemerintah) dan melampirkan fotocopi yang telah disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
Membuat Surat Pemyataan yang dibubuhi materai Rp 6000, berisi tentang Tidak Pernah Dihukum Penjara atau Kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dan lain-lain, (sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 anak Iampiran 4);
Membuat Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 15 (Iima belas) Tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang ditanda tangan diatas materai 6000 oleh yang bersangkutan;
Asli Kartu Pencari Kerja (AK.1) dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Kotamobagu dan melampirkan fotocopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Fotocopi Akta Kelahiran yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Fotocopi Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah disahkan/dilegalisir oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Fotocopi Surat Akta Nikah yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat;
Fotocopi Surat kelahiran Anak yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Asli SK Honorer tenaga Kontrak yang ditandatangani paling rendah pejabat eseIon II yang Bekerja pada instansi pemerintah beserta fotocopi yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Masing-masing kelengkapan berkas dibuat 2 (dua) rangkap.
Baca: Yoan Rugian Senang Mendengar Ada Kesempatan Penerimaan PPPK Bagi yang Gagal Menjadi PNS
Bagi peserta yang dinyatakan Lulus dan tidak melakukan registrasi/daftar ulang, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri serta formasinya akan diisi oleh peserta yang memenuhi peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan/pendidikan yang sama.