Jokowi-Prabowo Perang Amunisi: Dana Kampanye Selisih Rp 1,9 M
Pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Kalau untuk LPSDK tidak ada sanksi yang menggugurkan atau tidak dilantik untuk calon terpilih karena tahapan masih berjalan terus," ujarnya saat ditemui Tribun Manado di Kantor KPU Manado, Jalan Lumimuut nomor 5 Kelurahan Tikala Kumaraka, Wenang, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (2/1/2019).
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan itu nanti pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di pasca-17 April 2019.
"Dana yang beredar di umum nanti pada LPPDK kalau apa yang dimintakan oleh KPU sesuai aturan tapi tak dipenuhi partai tentu berisiko pada calon nanti," tegas Wowor.
Bawaslu Teliti Para Penyumbang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu untuk membuat LPSDK sesuai fakta. Jangan sampai, nominal yang dituliskan pada laporan tak sesuai dengan sumbangan yang diberikan sebenarnya.
Penyumbang juga diingatkan untuk memberikan dana kampanye melebihi batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. LPSDK yang diserahkan peserta pemilu ke KPU, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden, diawasi oleh Bawaslu.
Menurut Afif, jika ada pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam memberikan laporan sumbangan dana kampanye, dapat dikenai ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
"Yang menjadi perhatian kita adalah soal para penyumbang, baik kelompok maupun perseorangan, perusahaan atau badan usaha dalam memberikan dana kampanye harus menyampaikan sesuai dengan yang disumbangkan," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Afif menjelaskan, besaran sumbangan dana kampanye, baik untuk parpol maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh melampaui Rp 2,5 miliar untuk perseorangan, dan maksimal Rp 25 miliar bagi kalangan kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah.
Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2). Sementara aturan soal besaran dana kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Sementara itu, peserta pemilu yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU maka dapat dikenai pidana 4 tahun penjara dan denda 3 kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima.
Sedangkan bagi peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang, dapat dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta. Seperti diketahui, peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing. (Tribun/kps/crz/alp/tpc)