Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dari Diskusi Swara Parangpuan: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mendesak!

Salah satu mandat Komnas Perempuan adalah meningkatkan kesadaran publik bahwa hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia.

Penulis: Finneke | Editor: Fernando_Lumowa
Tribun Manado/Finneke Wolajan
Diskusi membahasa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang digagas Swara Parangpuan di kantor DPD RI Sulut, Tikala, Senin (10/12/2018). 

Dari Diskusi Swara Parangpuan: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mendesak!

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - LSM Swara Parangpuan menggelar diskusi bertema Pahami dan bahas segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Diskusi ini berlangsung di Kantor DPD RI, Tikala Ares, Manado, Senin (10/12).

Direktur Swara Parangpuan, Sitti Nurlaili Djenaan mengatakan kegiatan ini bagian dari 16 Hari Anti Kekekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) setiap tanggal 25 November sampai 10 Desember.

"Tahun ini masih sebagaimana tahun sebelumnya kami mengajak masyarakat untuk mendorong kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujarnya.

 

Baca: Swara Parangpuan Dorong Reses Partisipatif Bagi Legislator Perempuan DPRD Manado

 

Baca: Swara Parangpuan Mencatat Asa 268 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sulut

Salah satu mandat Komnas Perempuan adalah meningkatkan kesadaran publik bahwa hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia. Oleh karena itu kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia.

"Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis perempuan, pemerintah, legislatif, media maupun masyarakat secara umum," jelasnya.

Dalam diskusi ini menghadirkan perwakilan kelompok agama. Di antaranya Ruth dari Peruati yang juga perwakilan Kristen, Musdalifah dari IAIN yang juga perwakilan Muslim dan Sofyan Kosadi perwakilan Konghucu dan lelaki.

Dalam diskusi ini masing-masing menjelaskan dari segi perspektif agama soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dalam penegasan ketiganya, RUU ini memang mendesak untuk segera disahkan. Sebab dari pandangan agama pun, kekerasan seksual itu memang tidak dibenarkan.

Jull Takaliuang dari Lembaga Perlindungan Anak Sulut mengatakan perjuangan RUU ini memang harus bersabar. Ini sudah di penghujung tahun 2018, sehingga sudah tentu tahun 2019 baru akan tahu kelanjutannya.

"Banyak masalah yang mengakar selain RUU ini. Perjuangan memang tak hanya di DPR karena di Kementerian PPPA saja banyak "setang putar". Anggaran untuk perempuan dan anak bukan prioritas dan ada di jajaran terbawah," jelasnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved