Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ditahan KPK di Jumat Keramat: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersenyum

Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, akhirnya ditahan penyidik

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (tengah) dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11/2018)). 

23 Januari 2018

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad, swasta bernama Hojin Anshori dan Komisaris PT Karya Adi Kencana (PT KAK), Khayub Muhammad Lutfi .

Yahya diduga bersama-sama Hojin menerima suap Rp 2,3 miliar dari Khayub berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen. Selain itu, Yahya dan Hojin diduga menerima gratifikasi.

18 Mei 2018

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan korporasi PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan tersebut menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan TPPU.

PT Tradha dikendalikan oleh Yahya Fuad dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' lima perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas. Setelah memenangi proyek melalui cara 'pinjam bendera', PT Tradha disebut menampung uang dari para kontraktor. Uang-uang itu merupakan commitment fee atas proyek-proyek di Pemkab Kebumen.

26 Oktober 2018

Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan, dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Namun, KPK belum menjelaskan status hukum Taufik.

30 Oktober 2018

KPK mengumumkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Dia diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad. Diduga pemberian suap  terkait perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN Perubahan 2016 untuk Kabupaten Kebumen. Namun, penetapan tersangka untuk Taufik Kurniawan telah dilakukan sejak 18 Oktober 2018 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo, sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit Rp 50 juta.

KPK menyebut penerimaan suap Cipto sebesar Rp 50 juta terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD-P Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kabupetn Kebumen 2015-2016.

Dengan begitu, 11 orang dan satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah memproses sembilan tersangka ke pengadilan dan telah divonis bersalah dengan hukuman yang berbeda-beda. Sedangkan satu korporasi, yaitu PT Tradha, masih dalam proses penyidikan.

Pihak KPK menyatakan, terungkapnya keseluruhan kasus ini meskipun temuan uang pada saat OTT awal adalah kecil, tapi OTT tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap tersangka pelaku korupsi dan jumlah uang suap yang lebih besar.

Kasus suap DAK Kebumen jerat 11 orang dan korporasi sebagai tersangka

1. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019, Yudhy Tri Hartanto

2. PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Sigit Widodo

3. Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo

4. Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo

5. Swasta bernama Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk

6. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari

7. Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad

8. Swasta bernama Hojin Anshori

9. Komisaris PT Karya Adi Kencana (PT KAK), Khayub Muhammad Lutfi

10. Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo

11. Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan

- PT Putra Ramadhan atau PT Tradha yang dikendalikan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved