Ditahan KPK di Jumat Keramat: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersenyum
Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, akhirnya ditahan penyidik
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, akhirnya ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11). Dan Taufik menjadi tersangka ke sekian yang ditahan KPK pada hari 'Jumat Keramat'.
Taufik yang datang ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.30 WIB, baru bisa keluar kantor lembaga anti-rasuah pada pukul 18.20 WIB. Namun, kemeja batik coklat yang dikenakannya sudah berbalut rompi tahanan KPK warna oranye saat keluar dari kantor KPK.
Taufik masih tampak bisa tersenyum saat digiring penyidik dan petugas pengamanan KPK menuju mobil tahanan.
Dia memberikan sedikit pernyataan kepada wartawan tentang penahanannya dimasukkan ke mobil tahanan. "Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik.
Dia juga sempat mengatakan apa yang dialaminya saat ini merupakan rekayasa manusia dan Allah. Namun, dia meminta publik mengartikannya sendiri pernyataannya itu.
"Hanya satu hal, secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah paling sempurna," ucapnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan tersangka Taufik Kurniawan adalah demi kepentingan penyidikan. "Tersangka TK ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK C-1," ujarnya.
Alasan penahanan Taufik juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Menurutnya, penyidik dan pimpinan KPK mempunyai pertimbangan tertentu dalam penahanan seorang tersangka, termasuk kepada Taufik Kurniawan.
Selain hasil pemeriksaan, alasan lain penahanan tersangka adalah pertimbangan dari penyidik terkait kepentingan penyidikan perkara. Salah satunya, demi mempermudah proses penyidikan perkara. "Namun, pimpinan yang akan memutuskan guna mempercepat proses penyidikan langkah yang sebaiknya seperti apa," kata Saut.
KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka sejak 18 Oktober 2018. Dia disangkakan menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan 2016.
Pada Kamis, 1 November 2018, pihak KPK mengultimatum Taufik Kurniawan karena selaku tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan setelah dua kali absen dari panggilan sebelumnya. KPK mempertimbangkan mengambil tindakan lain karena sebelumnya Taufik telah diberikan kesempatan mendapat penjadwalan pemeriksaan ulang.
Taufik sempat dijawalkan diperiksa oleh KPK pada 25 Oktober 2018. Namun, saat itu dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan mengajukan pendajwalan ulang pemeriksaan. Permintaan disetujui dan Taufik diminta memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 1 November 2018.
Dan lagi, Taufik kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang berada di daerah pemilihan karena masa reses DPR.
Penetapan tersangka terhadap Taufik Kurniawan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait perolehan DAK Kabupaten Kebumen yang menjerat Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad.
Muhamad Yahya Fuad setelah dilantik sebagai Bupati Kebumen diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Taufik Kurniawan yang menjabat Bldang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang Imgkup tugas Komisi Xl dan Badan Anggaran.