Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ditahan KPK di Jumat Keramat: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersenyum

Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, akhirnya ditahan penyidik

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (tengah) dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11/2018)). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, akhirnya ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11). Dan Taufik menjadi tersangka ke sekian yang ditahan KPK pada hari 'Jumat Keramat'.

Taufik yang datang ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.30 WIB, baru bisa keluar kantor lembaga anti-rasuah pada pukul 18.20 WIB. Namun, kemeja batik coklat yang dikenakannya sudah berbalut rompi tahanan KPK warna oranye saat keluar dari kantor KPK.

Taufik masih tampak bisa tersenyum saat digiring penyidik dan petugas pengamanan KPK menuju mobil tahanan.

Dia memberikan sedikit pernyataan kepada wartawan tentang penahanannya dimasukkan ke mobil tahanan. "Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik.

Dia juga sempat mengatakan apa yang dialaminya saat ini merupakan rekayasa manusia dan Allah. Namun, dia meminta publik mengartikannya sendiri pernyataannya itu.

"Hanya satu hal, secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah paling sempurna," ucapnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan tersangka Taufik Kurniawan adalah demi kepentingan penyidikan. "Tersangka TK ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK C-1," ujarnya.

Alasan penahanan Taufik juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Menurutnya, penyidik dan pimpinan KPK mempunyai pertimbangan tertentu dalam penahanan seorang tersangka, termasuk kepada Taufik Kurniawan.

Selain hasil pemeriksaan, alasan lain penahanan tersangka adalah pertimbangan dari penyidik terkait kepentingan penyidikan perkara. Salah satunya, demi mempermudah proses penyidikan perkara. "Namun, pimpinan yang akan memutuskan guna mempercepat proses penyidikan langkah yang sebaiknya seperti apa," kata Saut.

KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka sejak 18 Oktober 2018. Dia disangkakan menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan 2016.

Pada Kamis, 1 November 2018, pihak KPK mengultimatum Taufik Kurniawan karena selaku tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan setelah dua kali absen dari panggilan sebelumnya. KPK mempertimbangkan mengambil tindakan lain karena sebelumnya Taufik telah diberikan kesempatan mendapat penjadwalan pemeriksaan ulang.

Taufik sempat dijawalkan diperiksa oleh KPK pada 25 Oktober 2018. Namun, saat itu dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan mengajukan pendajwalan ulang pemeriksaan. Permintaan disetujui dan Taufik diminta memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 1 November 2018.

Dan lagi, Taufik kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang berada di daerah pemilihan karena masa reses DPR.

Penetapan tersangka terhadap Taufik Kurniawan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait perolehan DAK Kabupaten Kebumen yang menjerat Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad.

Muhamad Yahya Fuad setelah dilantik sebagai Bupati Kebumen diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Taufik Kurniawan yang menjabat Bldang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang Imgkup tugas Komisi Xl dan Badan Anggaran.

Saat itu, terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Selain menjadi pimpinan DPR itu, taufik Kurniawan juga mewakili Dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjamegara, Purbalingga) dan Fraksi PAN.

Diduga Taufik Kurniawan meminta fee sebesar 5 persen kepada M Yahya Fuad untuk bantuan kepengurusan anggaran DAK Kabupaten Kebumen. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik Kurniawan diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar dari sang bupati.

Muhamad Yahya Fuad sudah divonis dalam perkara tersebut. Dia juga sebelumnya dijerat KPK dari pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT).

Nggak Nyangka

Rumah Taufik Kurniawan di Jalan Tengger Selatan Nomor 18, RT 07/RW 07, Kelurahan Candi Baru, Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah, tampak sepi, pada Jumat (2/10/2018) sore.

Hanya tampak dua mobil terparkir di depan garasi rumah yang bercat kuning tersebut. Tidak banyak aktivitas warga terlihat. Pasalnya, komplek itu memang banyak ditinggali pejabat yang berdinas di luar kota.

Satpam penjaga pintu gerbang komplek Tengger, Kasidi memaparkan Taufik memang sudah cukup lama tidak terlihat datang ke rumahnya di Semarang. "Kalau pulang saya tahu, soalnya sopirnya sering duduk-duduk juga di pos satpam ini, rumahnya saat ini memang cuma ditinggali oleh anak-anaknya," terang Kasidi.

Ia menuturkan, sehari-hari memang rumahnya tertutup rapat. Persis seperti keadaan sore itu. Kasidi juga kaget saat ia menyaksikan televisi dan mengetahui bahwa Taufik ditetapkan sebagai tersangka. "Ya tadi liat tivi kaget kok pak Taufik, nggak nyangka lah mas soalnya dia orangnya baik, sama seperti pejabat-pejabat lainnya yang tinggal di sini," terangnya.

Ia menyebut salah satu kebaikan Taufik dalah selalu memberi bingkisan kepada para satpam perumahan itu saat menjelang hari raya. "Kalau hari raya kurban juga beliaunya rutin berkurban di masjid sini, kadang Sapi kadang Kambing," terangnya.

Menurutnya, Taufik memang sudah hampir satu bulan terakhir tidak pulang ke Semarang. Ia menyebut memang rutinitas kepulangannya sejak menjadi DPR RI tidak pasti. "Kadang seminggu, sebulan, ndak pasti yang jelas kalau pulang ramai soalnya dikawan polisi-polisi juga," tandasnya. (tribun network/ilh/coz)

Kronologi kasus Taufik Kurniawan 'Berawal OTT Rp 70 juta'

15 Oktober 2016

KPK menangkap enam orang di Kabupaten Kebumen dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan transaksi suap:

- Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019, Yudhy Tri Hartanto

- PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Sigit Widodo

- Anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari

- Anggota DRPD Kabupaten Kebumen, Suhartono

- Sekda Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo

- Seorang swasta bernama Salim

16 Oktober 2016

Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti diduga suap Rp 70 juta disita dari Yudhi. Uang tersebut diduga bagian fee sebesar Rp 750 juta yang dijanjikan Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo, agar perusahaannya mendapat proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen dalam APBD-P Pemkab Kabumen 2016.

Sigit berperan membantu rencana Hartoyo dengan imbalan uang.  Adapun Hartoyo selaku tersangka pemberi suap dinyatakan buron dan diminta menyerahkan diri ke KPK.

21 Oktober 2016

Hartoyo menyerahkan diri dan langsung ditahan KPK.

29 Desember 2016

Sekda Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo dan seorang swasta bernama Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK. Adi Pandoyo yang sebelumnya dilepaskan dari OTT KPK itu diduga turut menerima uang suap atas pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora senilai Rp 4,8 miliar dalam APBD-P Pemkab Kabumen 2016.

Sedangkan Basikun alias Ki Petruk disangkakan ikut ambil bagian bersama Hartoyo dalam pemberian suap ke para anggota DPRD Kabupaten Kebumen.

17 Oktober 2017

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari, yang sebelumnya juga dilepaskan dari OTT KPK, akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Dian baru ditahan KPK pada 13 Februari 2018.

Dian diduga secara bersama sama dengan anggota DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo dan Sekda Kabupaten Kebumen Andi Pandowo, menerima suap dari pengusaha Hartoyo dan Basikun Suwandin.

23 Januari 2018

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad, swasta bernama Hojin Anshori dan Komisaris PT Karya Adi Kencana (PT KAK), Khayub Muhammad Lutfi .

Yahya diduga bersama-sama Hojin menerima suap Rp 2,3 miliar dari Khayub berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen. Selain itu, Yahya dan Hojin diduga menerima gratifikasi.

18 Mei 2018

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan korporasi PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan tersebut menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan TPPU.

PT Tradha dikendalikan oleh Yahya Fuad dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' lima perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas. Setelah memenangi proyek melalui cara 'pinjam bendera', PT Tradha disebut menampung uang dari para kontraktor. Uang-uang itu merupakan commitment fee atas proyek-proyek di Pemkab Kebumen.

26 Oktober 2018

Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan, dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Namun, KPK belum menjelaskan status hukum Taufik.

30 Oktober 2018

KPK mengumumkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Dia diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad. Diduga pemberian suap  terkait perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN Perubahan 2016 untuk Kabupaten Kebumen. Namun, penetapan tersangka untuk Taufik Kurniawan telah dilakukan sejak 18 Oktober 2018 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo, sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit Rp 50 juta.

KPK menyebut penerimaan suap Cipto sebesar Rp 50 juta terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD-P Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kabupetn Kebumen 2015-2016.

Dengan begitu, 11 orang dan satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah memproses sembilan tersangka ke pengadilan dan telah divonis bersalah dengan hukuman yang berbeda-beda. Sedangkan satu korporasi, yaitu PT Tradha, masih dalam proses penyidikan.

Pihak KPK menyatakan, terungkapnya keseluruhan kasus ini meskipun temuan uang pada saat OTT awal adalah kecil, tapi OTT tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap tersangka pelaku korupsi dan jumlah uang suap yang lebih besar.

Kasus suap DAK Kebumen jerat 11 orang dan korporasi sebagai tersangka

1. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019, Yudhy Tri Hartanto

2. PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Sigit Widodo

3. Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo

4. Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo

5. Swasta bernama Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk

6. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari

7. Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad

8. Swasta bernama Hojin Anshori

9. Komisaris PT Karya Adi Kencana (PT KAK), Khayub Muhammad Lutfi

10. Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo

11. Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan

- PT Putra Ramadhan atau PT Tradha yang dikendalikan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved