Saya Minta Pasal 69 dan 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Dicabut
Saya meminta Pasal 69 dan 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dicabut, karena tak sesuai dengan UU 20/2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional.
Sekolah Minggu bukanlah bentuk kegiatan pendidikan formal.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi misalnya SD, SMP, SMA, dan PT.
Sekolah Minggu adalah bentuk kegiatan ibadah untuk anak-anak di kalangan Kristen.
Sekolah Minggu juga bukan bentuk kegiatan pendidikan nonformal.
Baca: Ini Tanggapan Tokoh Gereja di Sulut soal RUU yang Atur Sekolah Minggu Wajib Terdaftar di Kemenag
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, misalnya pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C), pendidikan pada lembaga kursus, serta pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.
Sekolah Minggu adalah bentuk kegiatan ibadah untuk anak-anak di kalangan Kristen.
Sekolah Minggu juga bukan bentuk kegiatan pendidikan informal.

Baca: GMIM-KGPM-GPDI Tolak RUU Atur Sekolah Minggu, Pdt Rende: Bayangkan Sekolah Minggu Harus Minta Izin
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan mandiri yang diperoleh dari keluarga maupun lingkungan dengan bentuk kegiatan pembelajaran secara mandiri.
Hasil jalur pendidikan informal dapat diakui, jika peserta didik dapat lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah.
Sekolah rumah (home schooling) merupakan salah satu contoh jalur pendidikan informal; sekolah Minggu tidak termasuk di dalamnya.
Baca: GMIM-KGPM-GPDI Tolak RUU Atur Sekolah Minggu, Pdt Rende: Bayangkan Sekolah Minggu Harus Minta Izin

Sekolah Minggu adalah bentuk kegiatan ibadah untuk anak-anak di kalangan Kristen.
Sekolah Minggu bukan lembaga pendidikan, sekolah Minggu adalah bentuk peribadahan.
Saya meminta Pasal 69 dan 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dicabut, karena tidak sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
#ymp
Nusa Teduh, 28 Oktober 2018