Eks Bendahara Disdikpora Minsel Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU telah meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana terdakwa Chitra selama 1 tahun 6 bulan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Tuntutan pidana korupsi dana kegiatan Paskribaka di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Minahasa Selatan (Minsel) 2016 dengan berkas terdakwa CNTM alias Chitra, telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Halidja Wally.
Dalam tuntutannya, JPU telah meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana terdakwa Chitra selama 1 tahun 6 bulan.
Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan JPU yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan, dengan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan pledoi alias nota pembelaan.
"Kami tunda pekan depan untuk disiapkan pledoinya, " ujar Hakim Halidja ketika ditemui Tribun Manado, Selasa (4/9/2018).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, terdakwa Chitra telah terseret dalam perkara ini, karena dirinya bersama terdakwa OKL alias Lumi (berkas terpisah) nekat menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan Paskibraka tanpa melakukan survey pasar terlebih dahulu.
Bahkan, menurut dakwaan JPU, kedua terdakwa justru tidak memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 bersama saksi FMR alias Fien selaku PPTK, kedua terdakwa telah berani mengundang penyedia barang/jasa di Kantor Disdikpora Minsel untuk memasukkan penawaran item-item kegiatan tanpa melibatkan dua Pejabat Barang dan Jasa.
Buntutnya, tercipta kerugian negara sebesar Rp 140 juta lebih.