Ini Tanggapan KPU Sulut Atas Putusan Bawaslu Menerima Gugatan Mantan Narapidana Korupsi
Bawaslu Sulawesi Utara memutuskan menerima gugatan Syahrial Damapolii, mantan narapidana korupsi yang dianulir KPU
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Sesudah majelis hakim keluar dari ruang sidang, Syahrial langsung menghampiri Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dan Komisioner KPU Lanny Ointu.
Sesuai putusan majelis hakim Syahrial Isa kembali mengikuti proses pencalonan sebagai Anggota DPD RI.
Sebelumnya KPU Sulut menganulir pencalonan Syahrial karena anturan PKPU 14 yang menyatakan mantan terpidana korupsi tak bisa ikut pemilihan umum.
Syahrial kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu, hasilnya gugatannya diterima
Jadi Acuan Nasib Mantan Terpidana Korupsi
Taufik Tumbelaka, Pengamat Politik Sulut menilai keputusan Bawaslu ini nanti akan jadi acuan dan pegangan bagi partai politik yang akan mengguggat KPU setelah hasil verifikasi berkas yang menganulir para mantan terpidana korupsi.
"Keputusan gugatan Yal kalau diterima Bawaslu maka, caleg yang dianulir KPU pun akan makin percaya diri mengajukan gugatan," kata dia.
Baca: Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Mantan Terpidana Korupsi Ini Ajukan Saksi
Baca: Sidang Gugatan Syahrial Damapolii Berlanjut, Bawaslu Sulut Agendakan Periksa Saksi
Baca: Tak Lolos jadi Calon DPD, Syahrial Damapolii Gugat KPU
Sebaliknya jika ditolak maka akan jadi acuan juga gugatan serupa kemungkinan juga ditolak.
Ia menilai keputusan Bawaslu akan konsisten.
Menurutnya jika sudah mengeluarkan keputusan menerima, maka gugatan dengan objek yang sama berikutnya maka akan diterima juga.
Sebaliknya jika ditolak, maka gugatan serupa juga akan ditolak.
Berikut live facebook Tribun Manado sidang putusan gugatan: