Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Tanggapan KPU Sulut Atas Putusan Bawaslu Menerima Gugatan Mantan Narapidana Korupsi 

Bawaslu Sulawesi Utara memutuskan menerima gugatan Syahrial Damapolii, mantan narapidana korupsi yang dianulir KPU

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Sidang pembacaan putusan gugatan Syahrial Damapolii di kantor Bawaslu, Jumat (10/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu Sulawesi Utara memutuskan menerima gugatan Syahrial Damapolii, mantan narapidana korupsi yang dianulir KPU dari pencalonan Anggota DPD RI,  Jumat (10/8/2018).

Mantan terpidana korupsi kasus MBH Gate ini bisa ikut pencalonan lagi menjadi Anggota DPD RI.

Baca: BREAKING NEWS: Bawaslu Sulut Terima Gugatan Syahrial Damapolii, Mantan Narapidana Korupsi

Baca: Hari Ini Bawaslu Putuskan Gugatan Syahrial Damapolii, Acuan Nasib Mantan Terpidana Korupsi di Pemilu

Baca: KPU Tegaskan Keputusan Eliminasi Syahrial Damapolii Sesuai Prosedur

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengakui, keputusan Bawaslu dalam sidang adjukasi ini final dan mengikat.

"Sekali lagi kita menghormati sidang adjukasi yang sudah dilaksanakan. Sedari proses awal kita menyampaikan keterangan sebagai termohon apa yang mendasari keputusan (anulir pencalonan Syahrial) kami," kata dia.

"Upaya kita lakukan sudah sangat jelas, sesuai aturan perundangan tapi majelis berpandangan lain," ujarnya lagi.

Baca: Syahrial Damapolii Minta Bawaslu Keluarkan Putusan Akomodir Jadi Calon DPD RI

Baca: Tangani Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Akan Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

Baca: Inilah Jalannya Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Bakal Putuskan Pekan Ini

Ia menjelaskan UU nomor 7 2017 tentang pemilu, proses di Bawaslu diatur final mengikat.

Kecuali penetapan verifikasi parpol, penetapan DCT, penetapan capres dan cawapres.

"Tapi terkait ketetapan status, sepeti MS dan TMS wajib menindaklanjuti sifatnya final dan mengikat," ungkap Ardiles.

Setelah sidang ini, KPU Sulut akan menyampaikan keputusan Bawalsu untuk plenoka bersama komisioner KPU yang lain.

KPU Sulut akan menindaklanjuti dalam 3 hari kerja.

Dasar Bawaslu

Bawaslu berpatokan kepada UU pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tak menyertakan aturan soal kejahatan tertentu untuk membatasi orang untuk memilih dan dipilih.

"Setelah berbagai pertimbangan maka majelis hakim menerima gugatan," ujar Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut yang menjadi Ketua Majelis Hakim.

Putusan ini pun langsung disambut gembira oleh dan tim yang menghadiri sidang.

Baca: Inilah Jalannya Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Bakal Putuskan Pekan Ini

Baca: Syahrial Damapolii Dianulir, Udin Musa Mengaku Langsung Telepon Ketua KPU

Baca: Ajukan Duplik di Sidang Gugatan, KPU Kantongi Bukti Syahrial Damapolii Mantan Terpidana Korupsi

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved