Inilah Jalannya Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Bakal Putuskan Pekan Ini
Bawaslu Sulawesi Utara mengebut proses sidang adjukasi sengketa pemilu yang diajukan Syahrial Damapolii
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara mengebut proses sidang adjukasi sengketa pemilu yang diajukan Syahrial Damapolii, buntut dianulir pencalonannya sebagai Anggota DPD RI
Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut menyampaikan jadwal sidang sudah ditetapkan dan akan diselesaikan menghasilkan putusan pekan ini.
Senin (6/8/2018) kemarin, sidang mengagendakan penyampaian duplik atau tanggapan termohon dalam hal ini KPU Sulut yang menganulir pasal Syahrial Damapolii.
Baca: Majelis Hakim Tegur Udin Musa, Jangan Berlagak Saksi Ahli, Sengketa Pemilu di Bawaslu Sulut
Selain itu agenda satunya lagi mendengar keterangan saksi fakta yang disiapkan pemohon, yakni Sultan Udin Musa, mantan Anggota DPRD Manado, rekan Syahrial.
Herwyn mengatakan, agenda Selasa (7/8/2018) hari ini mendengar pendapat saksi ahli yang disiapkan Bawaslu
"Tapi menyesuaikan dengan jadwal saksi ahli, harusnya Selasa ini," ujar Herwyn kepada tribunmanado.co.id, Selasa (7/8/2018).

Selanjutnya, jadwal rencana berikutnya, Rabu (8/8/2018), sidang mendengarkan kesimpulan termohon dan pemohon.
Terakhir, sesuai jadwal Jumat (10/8/2018), Bawaslu akan mengeluarkan putusan sidang sengketa ini.
Kenly Poluan, Anggota Bawaslu Sulut menyampaikan, ada dua alternatif putusan yang akan dikeluarkan dalam sidang.
"Menerima gugatan atau menolak gugatan," kata dia.
Baca: Sidang Gugatan Syahrial Damapolii Berlanjut, Bawaslu Sulut Agendakan Periksa Saksi
Keputusan dalam sidang ini wajib dijalani KPU Sulut.
Jika Bawaslu menerima gugatan Syahrial, maka Mantan Ketua DPRD Sulut itu akan kembali diakomodir KPU Sulut sebagai bakal calon DPD RI dan ikut kembali tahapan pemilu.
Sebaliknya jadi Bawaslu menolak, maka menguatkan keputusan KPU yang sudah menetapkan Syahrial dengan status Tidak Memenuhi Syarat.
KPU menanulir Syahrial sesuai aturan PKPU 14 tahun 2018 pasal 60 huruf j.
Menyatakan calon Anggota DPD RI bukan mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual terhadap anak dan korupsi.
Syahrial termasuk mantan terpidana korupsi, ia tersangkut kasus MBH Gate dengan putusan hukuman penjara 3 tahun.
Baca: Timsel I Umumkan Daftar Nama 6 Besar Anggota Bawaslu 7 Daerah di Sulut
KPU Ajukan Duplik
KPU Sulut menyampaikan duplik pada sidang gugatan sengketa pemilu yang diajukan Syahrial Damapolii, bakal calon Anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat saat persidangan Senin (6/8/2018) kemarin.
KPU Sulut merespon replik yang pada sidang sebelumnya disampikan pemohon.
Lanny Ointu, Komisioner KPU Sulut yang hadir pada sidang menyampaikan sejumlah poin. Satu di antaranya menyangkut kewenangan KPU
"KPU punya kewenangan menyusun pedoman teknis. Implementasi aturan ini sudah diundangkan PKPU nomor 14 2018 dalam berita negara 2018 nomor 525," kata dia.
Lanny mengatakan, pemohon mempermasalahkan pasal 60 ayat 1 huruf j PKPU 14 tahun 2018.
Baca: Timsel II Umumkan Daftar 6 Besar Seleksi Bawaslu 8 Kabupaten/Kota
Bakal calon anggota DPD bukan mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual anak dan tindak pidana korupsi.
"Perseorangan peserta pemilu dapat jadi bakal calon setelah memenuhi persyaratan. Bukan mantan terpidana narkoba kejahatan seksual atau korupsi," kata dia.
Lanny mengatakan, bakal Anggota DPD RI Wajib menyertakan dokumen pendaftaran, tapi bukan serta merta mendaftar kemudian langsung menjadi calon, melainkan termohon akan meneliti persyaratan apa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
KPU pun mengantongi bukti Syahrial Damapolii mantan terpidana korupsi. Pertama Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki keterlibatan kriminal pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menerangkan termohon pernah diputus 3 tahun penjara.
Kedua bukti salinan putusan MA.
"Dokumen ini disertakan pemohon, dan Termohon kemudian memberi status TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata dia.
Baca: Syahrial Damapolii Dianulir, Udin Musa Mengaku Langsung Telepon Ketua KPU

Syahrial Protes
Syahrial Damapolii merasa didiskriminasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu
Bakal calon Anggota DPD RI yang dianulir KPU ini protes mengapa hanya 3 jenis mantan terpidana yang tidak bisa ikut pemilu, padahal ada banyak jenis kejahatan lain yang harusnya tak bisa dikesampingkan.
"Di PKPU itu yang tidak boleh mantan terpidana bandar narkoba, pelecahan seksual anak dan korupsi, bagaimana dengan kejahatan yang lain," kata dia ketika menyampaikan argumen di sidang Bawaslu, Senin (6/8/2018).
"Bagaimana dengan mantan terpidana terorisme, pembunuhan, pelecehan seksual orang dewasa? Bisa ikut kan? Kalau seluruh napi tidak bisa kami bisa memahami," ujar Mantan Ketua DPRD Sulut yang tersangkut kasus korupsi MBH Gate ini.
Baca: Syahrial Damapolii Tersingkir dari Pencalonan DPD RI
Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut mengatakan, pemohon (Syahrial) mempermasalahkan. Pasal 60 ayat 1 huruf j peraturan KPU nomor 14 tahun 2018.
Aturan ini sudah diundangkan menjadi dokumen negara dan sudah dilaksanakan. Harusnya pasal ini tidak dapat diajukan sengketa di Bawaslu
"Karena bukan pada tempatnya," ujar dia.
Pengujian lebih tepat diajukan ke Mahkamah Agung
"Pengujiannya diatur dalam konstitusi,," kata dia.
Sebab itu, Meidy menyampaikan agar Bawaslu menolak permohonan seluruhnya.
Baca: Tak Lolos jadi Calon DPD, Syahrial Damapolii Gugat KPU
Kemudian menyatakan berita acara KPU Sulut menyangkut hasil verifikasi dokumen bak calon anggota DPD sah menurut hukum menyatakan pemohon tidak memenuhi syarat.