Majelis Hakim Tegur Udin Musa, 'Jangan Berlagak Saksi Ahli', Sengketa Pemilu di Bawaslu Sulut
Majelis Hakim Sidang Gugatan Sengketa Pemilu menegur Sultan Udin Musa, saksi yang diajukan Syahrial Damapolii di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Majelis Hakim Sidang Gugatan Sengketa Pemilu menegur Sultan Udin Musa, saksi yang diajukan Syahrial Damapolii di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Senin (06/07/2018).
"Saudara saksi ini sebatas saksi fakta, jangan menafsirkan. Yang disajikan itu apa yang dilihat dan didengar , jangan bertindak sebagai saksi ahli," ujar Supriadi Pangelu, Anggota Majelis Hakim.
Udin Musa pun menyanggupi teguran majelis hakim.
Ia kemudian fokus menjadi saksi fakta.
Sebelumnya salah satu pendapat Udin Musa terkait pasal 60 huruf J PKPU 14 terkait larangan terpidana korupsi ikut pemilu.
Baca: Syahrial Protes Eks Napi Korupsi Tak Bisa Nyaleg: Bagaimana Napi Teroris, Pembunuh atau Pemerkosa?
Baca: Ajukan Duplik di Sidang Gugatan, KPU Kantongi Bukti Syahrial Damapolii Mantan Terpidana Korupsi
Menurut dia itu bertentangan dengan pasal 182 UU nomor 7 tahun 2017.
Dari 573 pasal di UU hanya 31 pasal yang boleh ditindaklanjuti menjadi Peraturan KPU.
Baca: Tak Lolos jadi Calon DPD, Syahrial Damapolii Gugat KPU
"Ada batasnya sebab itu KPU buat aturan atas dasar perintah UU, bukan hanya KPU tapi juga Bawaslu dan DKPP," sebut dia.