Pembunuhan Sopir Angkot di Manado
7 Fakta Pembunuhan Sopir Mikrolet Perkamil, Awalnya Dikira Lakalantas hingga Tersangka Minta Maaf
Peristiwa pembunuhan terhadap Ridel Paruntu (17) sopir mikrolet jurusan Perkamil-Pusat Kota diduga dilakukan oleh MNK (24) warga Malendeng
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
"Saya tidak tahu pisaunya dimana sekarang. Yang pastinya setelah saya menikam Ridel, pisaunya saya buang di jalan arah Pacuan Kuda, pokoknya saya buang di ruas kiri jalan tersebut," bebernya.
Kapolsek Tikala, AKP Taufiq Arifin membenarkan pengakuan tersangka.
"Saat penangkapan tidak kita temukan barang buktinya. Namun, personel saat ini masih melakukan penyisiran di lokasi untuk mencari barang bukti tersebut," aku salah satu kapolsek.
Baca: BREAKING NEWS: Tim Macan dan Polsek Tikala Tangkap Pelaku Pembunuham Sopir Angkot
6. Diancam 20 Tahun Penjara
Kapolsek Tikala, AKP Taufiq Arifin kepada tribunmanado.co.id mengatakan tersangka MNK bakal dijerat dengan KUHP pasal 340 junto subsider 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup.
"Awalnya kita kenakan pasal 338 tentang pembunuhan karena korban yang ditikam ini meninggal dunia, namun setelah melakukan pengembangan, ternyata perbuatan tersangka ini telah direncanakan sebelumnya," katanya Kamis (28/06/2018) siang.
"Berdasarkan pengakuan tersangkalah, tersangka kita kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup," tambahnya.
Dia menegaskan status MNK sudah menjadi tersangka "MNK statusnya adalah tersangka karena saat ini dia sudah di tahan untuk menjalani proses hukum," jelasnya.
Baca: Inilah Kronologi Kasus Pembunuhan Sopir Mikrolet di Perkamil
7. Tersangka Minta Maaf pada Keluarga Korban
MNK atau Amat (24) tersangka pembunuhan terhadap sopir mikrolet jurusan perkamil, Ridel Paruntu (17) meminta maaf kepada keluarga korban.
Hal itu disampaikan tersangka saat ditemui tribunmanado.co.id di sel tahanan Polsek Tikala.
"Kepada keluarga besar Ridel, rekan-rekan Ridel. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan saya," katanya, Kamis (28/06/2018) siang.
"Sekali lagi saya minta maaf. Saya telah melakukan kesalahan yang besar, saat ini saya sudah ditahan, dan siap untuk bertanggung jawab atas kesalahan saya," tambahnya.
"Kiranya keluarga Ridel, dan masyarakat Sulawesi Utara, khususnya Manado, serta keluarga besar saya, mau memaafkan saya. Saya benar-benar menyesali semua perbuatan saya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ridel," harap dia.