Pembunuhan Sopir Angkot di Manado
7 Fakta Pembunuhan Sopir Mikrolet Perkamil, Awalnya Dikira Lakalantas hingga Tersangka Minta Maaf
Peristiwa pembunuhan terhadap Ridel Paruntu (17) sopir mikrolet jurusan Perkamil-Pusat Kota diduga dilakukan oleh MNK (24) warga Malendeng
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa pembunuhan terhadap Ridel Paruntu (17) sopir mikrolet jurusan Perkamil-Pusat Kota diduga dilakukan oleh MNK (24) warga Malendeng Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (27/06/2018) sekitar pukul 20.00 Wita.
Korban yang merupakan warga Lorong Aspol Paal 4 Kecamatan Tikala ditemukan tak bernyawa dalam mobil angkot tersebut di depan rumah makan Minahasa Ci Von, Kelurahan Perkamil Lingkungan Satu.
Tiga jam kemudian, pelaku yang juga sopir mikrolet ini ditangkap tim macan Polresta Manado dan unit reskrim Polsek Tikala.
Tersangka ditangkap di rumah temannya di satu Perumahan di Desa Sawangan Minahasa.
Baca: Tersangka Pembunuh Sopir Mikrolet Perkamil Minta Maaf pada Keluarga Korban
Berikut fakta peristiwa pembunuhan terhadap sopir mikrolet tersebut:
1. Dikira kecelakaan lalu lintas
Kejadian ini berawal ketika warga melaporkan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Perkamil sekitar pukul 19.47 Wita.
Pasalnya mobil angkot tersebut terlebih dahulu menabrak satu buah motor.
Namun ketika diperiksa, ternyata sang pengemudi yakni Ridel Paruntu sudah bersimbah darah dan tewas.
Kakak korban, Christina Paruntu ketika ditemui mengaku sang adik sudah beberapa hari tak pulang ke rumah.
"Kami sekeluarga memang sedang mencari dia, karena telpon pun sudah tak diangkat," ujarnya.
Christina yang sedang mengandung pun menangis histeris ketika petugas memeriksa tubuh sang adik.
Stenly Harim pemilik mobil mikro yang dikendarai oleh korban mengaku jika pada pukul 09.00 Wita, Ridel datang ke rumahnya dan meminjam mobil.
"Katanya mau narik cari duit, dan akan dikembalikan malam nanti pukul 21.00 wita," ucap dia.
Ia menambahkan bahwa pada malam sebelumnya korban sempat berkelahi dengan sesama sopir.
"Kemarin sempat berantem dengan sesama supir, tapi Ridel bilang sudah damai," katanya
Baca: Tersangka Pembunuhan Sopir Mikrolet Perkamil Diancam 20 Tahun Penjara
2. Korban tewas dengan Dua Lubang Tikaman di Tubuh
Polisi menemukan dua lubang tikaman ditubuh Ridel Paruntu (17) supir Mikro warga Kecamatan Paal Empat yang ditemukan tewas di dalam mobil mikro, Rabu (27/6/2018) di Kelurahan Perkamil Kecamatan Tikala.
Dua luka tikamanan tersebut beradi dibagian tengah dada dan dada sebelah kiri.
Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara membenarkan jika ditubuh korban memang ada dua tikaman.
"Hasil identifikasinya memang seperti itu, dan saat ini korban sudah dibawah ke RSUP Kandou," bebernya.

3. Tersangka Ditangkap 3 Jam Kemudian
MNK ditangkap tim Macan Polresta Manado bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Tikala 3 jam usai melakukan aksi penikaman tersebut. Dia ditangkap di rumah temannya di satu Perumahan di Desa Sawangan Minahasa.
"Tim kemudian mendapat informasi bahwa dia (MNK) berada di rumah temannya di Satu Perumahan di Desa Sawangan Minahasa. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tikala," ujar Kapolsek Tikala AKP Taufik Arifin kepada Tribun Manado, Kamis (28/6/2018)
Katanya, berdasarkan informasi yang ditemukan di lokasi kejadian dimana korban yang sedang mengemudikan mobil tiba-tiba oleng dan terhenti karena menabrak pohon dipinggir jalan. Setelah didekati korban sudah tidak bernyawa didalam angkutan umum yang dikemudikan dalam posisi duduk dikursi kemudi dan bersandar dengan kepala menghadap keatas. Mata dan mulut terbuka dengan darah disekujur tubuh.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi pada Rabu 27 Juni 2018 sekitar pukul 19.00 Wita, awalnya korban bersama saksi di angkot yang dikemudikan korban dari arah pusat kota menuju ke arah Malendeng Kecamatan Paal Dua.
Dan saat di jembatan depan Indomaret Malendeng angkutan umum dengan nomor polisi DB 1679 MK yang dikemudikan korban dicegat oleh lelaki berinisial MNK.
"Lelaki MNK langsung menganiaya korban secara membabi buta lalu setelah menganiaya korban. Dia langsung pergi. Begitu kata saksi," ujar kapolsek.
4. Tersangka Sakit hati
MNK diduga kuat melakukan penikaman yang rekan sesama sopir angkot bernama Ridel Paruntu (17), warga Lorong Aspol Paal 4 Kecamatan Tikala.
Tersangka ternyata telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Hal itu diungkapan tersangka MNK kepada Tribun Manado, Kamis (28/06 /2018) saat ditemui di sel tahanan Polsek Tikala.
Pria yang telah menikah selama empat tahun ini mengaku kesal terhadap korban yang sama-sama profesi dengan tersangka.
"Saya kesal soalnya tiga hari lalu, saya tidak diberi jalan untuk melambung mikronya (angkot). Jadi awalnya saya minta jalan untuk lebih dulu, tapi sih Ridel malah menggas mikronya dan melambung mikro yang saya kendarai," kata MNK dengan kepala menunduk.
Kesal dan malu atas ulah korban, tersangka pun menyusun rencana untuk menghalau korban di jalan.
"Usai kejadian itu, saya selalu memikirkan hal itu, sehingga tadi malam saya minum cap tikus (miras) dulu, kemudian saya tunggu Ridel di jalan. Saya memang sudah bawa pisau yang disisipkan di pinggang kiri. Jadi ketika saya lihat mikronya lewat, langsung saya halau dan tikam Ridel di dada sebanyak 2 kali," ungkapnya
Melihat korban sudah bersimbah darah, MNK kemudian melarikan diri.
AKP Taufiq Arifin mengungkapkan motif pembunuhan tersebut yakni karena sakit hati. Pelaku dan korban tiga hari sebelumnya sempat berselisih.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia merasa sakit hati dan mencoba mencegat korban di tengah jalan hingga terjadi adu mulut antara keduanya. Pelaku yang sudah dipengaruhi miras akhirnya langsung menikam korban dengan pisau badik yang dia bawa. Tikaman diarahkan dua kali ke bagian dada," ujar kapolsek.
5 . Badik Tikam Korban Belum Ditemukan
Badik atau pisau yang berbentuk pisau belati bermata satu adalah alat yang digunakan MNK (24) untuk melakukan penikaman terhadap seorang sopir angkot bernama Ridel Paruntu (17) hingga berujung tewas.
MNK merupakan warga Malendeng Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Sedangkan korban adalah warga Lorong Aspol Paal 4 Kecamatan Tikala, Manado.
Menurut pengakuan MNK, pisau yang dia gunakan adalah pisau besi putih yang panjangnya sejengkal tangan orang dewasa.
"Itu piso depe panjang satu jingkal (Pisaunya itu panjangnya sejengkal), seperti tangan saya panjangnya," kata MNK saat ditemui di sel tahanan Polsek Tikala, Kamis (28/06/2018) siang.
Untuk barang buktinya, diakui MNK sudah tidak berada di tangannya dan tidak diketahui keberadaannya sekarang.
"Saya tidak tahu pisaunya dimana sekarang. Yang pastinya setelah saya menikam Ridel, pisaunya saya buang di jalan arah Pacuan Kuda, pokoknya saya buang di ruas kiri jalan tersebut," bebernya.
Kapolsek Tikala, AKP Taufiq Arifin membenarkan pengakuan tersangka.
"Saat penangkapan tidak kita temukan barang buktinya. Namun, personel saat ini masih melakukan penyisiran di lokasi untuk mencari barang bukti tersebut," aku salah satu kapolsek.
Baca: BREAKING NEWS: Tim Macan dan Polsek Tikala Tangkap Pelaku Pembunuham Sopir Angkot
6. Diancam 20 Tahun Penjara
Kapolsek Tikala, AKP Taufiq Arifin kepada tribunmanado.co.id mengatakan tersangka MNK bakal dijerat dengan KUHP pasal 340 junto subsider 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup.
"Awalnya kita kenakan pasal 338 tentang pembunuhan karena korban yang ditikam ini meninggal dunia, namun setelah melakukan pengembangan, ternyata perbuatan tersangka ini telah direncanakan sebelumnya," katanya Kamis (28/06/2018) siang.
"Berdasarkan pengakuan tersangkalah, tersangka kita kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup," tambahnya.
Dia menegaskan status MNK sudah menjadi tersangka "MNK statusnya adalah tersangka karena saat ini dia sudah di tahan untuk menjalani proses hukum," jelasnya.
Baca: Inilah Kronologi Kasus Pembunuhan Sopir Mikrolet di Perkamil
7. Tersangka Minta Maaf pada Keluarga Korban
MNK atau Amat (24) tersangka pembunuhan terhadap sopir mikrolet jurusan perkamil, Ridel Paruntu (17) meminta maaf kepada keluarga korban.
Hal itu disampaikan tersangka saat ditemui tribunmanado.co.id di sel tahanan Polsek Tikala.
"Kepada keluarga besar Ridel, rekan-rekan Ridel. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan saya," katanya, Kamis (28/06/2018) siang.
"Sekali lagi saya minta maaf. Saya telah melakukan kesalahan yang besar, saat ini saya sudah ditahan, dan siap untuk bertanggung jawab atas kesalahan saya," tambahnya.
"Kiranya keluarga Ridel, dan masyarakat Sulawesi Utara, khususnya Manado, serta keluarga besar saya, mau memaafkan saya. Saya benar-benar menyesali semua perbuatan saya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ridel," harap dia.