Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Editorial Tribun Manado

Pemilu Serentak

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 tinggal menghitung hari.

Penulis: Lodie_Tombeg | Editor: Aswin_Lumintang

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 tinggal menghitung hari. Mahkamah Konstitusi (MK) secara mengejutkan mempublikasikan putusan atas uji materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali pada hari ini, Kamis 23 Januari, bulan lalu. Uji materi ini diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak difikuskan pada Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres.

MK mengabulkan sebagian uji materi UU Pilpres dengan putusan pemilu serentak pada tahun 2019. Jika dilaksanakan pada 2014, menurut MK, pelaksanaan pemilu dapat mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa penyelenggaraan pileg dan pilpres tahun 2009 yang berlangsung tidak serentak dan sistemnya akan diulangi Pemilu 2014 tetap dinyatakan sah dan konstitusional. Hanya saja, dengan keputusan pemilu serentak, diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pilpres dan pileg secara serentak.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa putusan MK sah secara hukum. Yusril mengatakan, sebagai orang yang belajar hukum tata negara, ia harus mengatakan bahwa putusan itu salah. Contoh terkait adanya ambang batas presiden (presidential threshold) dalam pemilu serentak.

"Kalau pemilu serentak, bagaimana menentukan ambang batas," katanya. Yusril juga menilai aneh saat putusan mahkamah tersebut tidak dilaksanakan pada tahun 2014, tetapi pada tahun 2019. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum seharusnya melaksanakan saat itu juga ketika mahkamah menyatakan beberapa pasal dalam UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945.

Persoalan sekarang, jika Pemilu 2014 tetap dilaksanakan menggunakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden, sebagian kalangan menilai rawan digugat. Pelaksanaan Pemilu 2014 yang tidak serentak bertentangan dengan putusan MK. Putusan pengadilan seharusnya berlaku semenjak diputuskan, demikian pula dengan putusan MK. Penundaan pelaksanaan putusan, hanya akan menimbulkan kevakuman hukum. Artinya, putusan MK itu tak ubahnya bom waktu.

Yusril mengumpamakan dia dengan filsuf Yunani, Socrates. "Socrates tahu dia diadili dengan cara yang salah. Socrates bilang kamu hakim goblok, tapi dia dihukum mati tetap minum racun terus mati. Saya enggak mau jadi Socrates," ucapnya. Oleh karena itu, Yusril tetap memperjuangkan uji materi terhadap UU Pilpres.

Kontroversi putusan MK itu masih berlangsung. Lepas dari argumentasi logis para pakar hukum, kita patut apresiasi perjuangan Koalisi Masyarakat Sipil sebagai upaya memposisikan sama atau setara hak politik setiap warga negara. Dari sistem yang lebih baik, demokratis, dan efisien ini, toh, diharapkan akan menghasilkan pemimpin Negara yang mampu mewujudkan cita-cita Indonesia adil dan makmur. Semoga! *

Sumber: Idea
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Supercopy

 

Menjaga Muruah DPR

 

Parkir

 

"Merah Putih dan Valentine!"

 

Harga Diri Polisi! Masihkah Elok?

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved