Editorial Tribun Manado
RUU Pilkada
Pascareformasi, Indonesia masih mencari model pilkada yang dianggap paling sesuai dengan karakter bangsa.
Penulis: Lodie_Tombeg | Editor: Aswin_Lumintang
Pascareformasi, Indonesia masih mencari model pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dianggap paling sesuai dengan karakter bangsa. Pilkada wali kota, bupati, dan gubernur yang berlaku sekarang ini masih diperdebatkan. Ada berbagai keuntungan dan kelemahan yang perlu dipikirkan lagi bagi perkembangan demokrasi di Tanah Air.
Belakangan muncul wacana gubernur sebaiknya dipilih langsung oleh wali kota dan bupati di wilayah provinsi bersangkutan. Pandangan itu diungkap Bupati Batubara, Sumatra Barat, Oka Arya Zulkarnaen di sela Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) II di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sabtu (11/1).
Menurut dia, usulan itu, untuk efisiensi biaya pemilihan umum dan meminimkan konflik yang mungkin tercipta. Usulan itu ikut disisipkan dalam tanggapan kepala daerah bupati dan wali kota se-Indonesia terhadap RUU Pilkada yang tengah digodok DPR RI ini. Poin penting dalam usulan itu adalah bagaimana pemilihan umum kepala daerah di Indonesia bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Usulan yang sama dinilai Zulkarnaen bisa diterapkan untuk pemilihan anggota dewan. "Rakyat memilih langsung anggota DPRD kabupaten kota, anggota DPRD kabupaten kota memilih anggota DPRD provinsi. Demikian pula di tingkatan lebih atas, anggota DPRD provinsi se-Indonesia bisa memilih anggota DPR RI. Dengan demikian biaya pemilu bisa diminimkan," tuturnya.
Apa yang disampaikan Zulkarnaen ada benarnya. Untuk efektifitas dan efisien anggaran, usulan itu cukup masuk akal. Cuma persoalannya, apakah bupati dan wali kota sebagai wakil pemilih di daerah bisa menjamin akan memilih gubernur sesuai kehendak rakyatnya? Di lain pihak, model pemilihan langsung gubernur yang saat ini berlaku saja masih diwarnai "manipulasi" bahkan kejahatan politik seperti politik uang dan sebagainya. Apalagi sudah diwakilkan para bupati dan wali kota. Terkonsentrasinya pemegang hak suara lebih membuka peluang politik uang.
Usulan itu kembali mengingatkan kita pada era gubernur dipilih oleh wakil rakyat (DPRD) yang kerap dihiasi sejarah hitam perjalanan demokrasi di Tanah Air. Jika wacana itu direalisasikan, tak ubahnya kita kembali ke masa lampau. Cuma kali ini sedikit modifikasi, pemegang hak pemilih gubernur lebih sedikit (bupati/wali kota). Artinya, demokrasi yang sesungguhnya (rakyat sebagai pemegang kedaulatan) semakin jauh dari harapan.
Toh, kalau alasan efisiensi dan efektifitas, sebaiknya dipikirkan suatu sistem atau model pemilihan umum yang tepat. Misalnya, pelaksanaan pilkada berbarengan dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara serentak di seluruh Indonesia yang tentunya akan menghemat waktu dan anggaran. Contoh lain seperti menggunakan teknologi komunikasi yang dipadukan sistem kependudukan online untuk mempermudah, persingkat waktu, tak perlu mobilisasi, dan menghemat biaya. Maksudnya, pemilih tak perlu lagi ke tempat pemungutan suara (TPS), cukup menggunakan gadget (smartphone) sudah bisa menyalurkan hak politiknya secara bebas dan rahasia. Kita sepakat merevisi UU Pilkada (RUU Pilkada) untuk perbaikan kualitas demokrasi, tapi bukan mengebiri bahkan memberangus hak politik setiap warga negara demi citra dan harga diri kepala daerah. *