Editorial Tribun Manado
Prihatin
Bahkan, seorang yang diduga bagian kelompok tersebut yang berusaha menenangkan, justru dipukul dengan kursi oleh seorang pria.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar buruk datang dari gedung Mahkamah Konstitusi. Kali ini bukan menyangkut perilaku hakim konstitusi melainkan massa mengamuk di lembaga terhormat itu dengan mengacak-acak ruang sidang.
Ya, sidang putusan sengketa Pemilihan Gubernur Maluku di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/11/2013) siang, diwarnai perusakan. Aksi anarkistis itu terjadi setelah majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji. Ada empat pemohon sengketa Pemilukada Provinsi Maluku tersebut.
Sidang ini merupakan putusan atas pemungutan suara ulang yang sebelumnya diperintahkan MK kepada KPUD Provinsi Maluku. Lebih 20 orang yang diduga pendukung salah satu pemohon melakukan perusakan di depan dan di dalam ruang sidang pleno.
Seperti dilansir Tribunnews.com, sesaat putusan dibacakan, sekitar 20 orang yang menyaksikan sidang dari depan layar LCD di depan ruang sidang pleno, tiba-tiba mengamuk. Kursi-kursi yang semula mereka duduki langsung dibanting ke lantai. Kursi-kursi tersebut juga menjadi alat untuk merusak dua LCD yang ada.
Bahkan, seorang yang diduga bagian kelompok tersebut yang berusaha menenangkan, justru dipukul dengan kursi oleh seorang pria.
Aksi anarkis di luar ruang sidang pleno membuat majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva menunda sidang putusan untuk perkara sengketa berikutnya.
Massa semakin beringas. Sekitar enam orang dari kelompok tersebut merangsek masuk ke dalam ruang sidang pleno yang hanya dijaga oleh dua satpam.
Orang-orang tersebut juga melakukan perusakan di dalam ruang sidang pleno dengan membalikkan barisan kursi pihak berperkara. Sebagian dari mereka membanting mic, papan nama, dan sebuah mimbar. Barisan meja majelis hakim pun menjadi sasaran pelemparan oleh orang-orang tersebut.
Peristiwa ini jelas sangat menyedihkan. Sama menyedihkannya ketika Ketua MK (saat itu), Akil Mochtar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada.
Jelas dua peristiwa ini tak ada sangkut pautnya. Memang wibawa MK sedang diuji dengan tertangkapnya Akil, namun lembaga ini tetap harus dijaga wibawanya. Siapapun harus menghormati lembaga ini.
Perilaku mengamuk di lembaga peradilan jelas sangat tidak dibenarkan. Jelas sebuah perbuatan yang memalukan. Dan ini merupakan penghinaan terhadap pengadilan.
Martabat persidangan harus dijaga. Bayangkan, bila tidak ada lagi lembaga hukum yang dihormati, rakyat sulit merasakan keadilan.
Di sisi lain, keamanan di MK harus ditingkatkan. Terlebih ketika sedang dilangsungkan sidang putusan atas sengketa pilkada. Ini untuk mengantisipasi kerusuhan serupa terjadi. (*)