Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Editorial Tribun Manado

Daerah Otonom

Sidang paripurna DPR RI menyetujui 65 RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) menjadi RUU usul inisiatif DPR, Kamis (24/10).

Penulis: Lodie_Tombeg | Editor: Aswin_Lumintang

SIDANG paripurna DPR RI menyetujui 65 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) menjadi RUU usul inisiatif DPR, Kamis (24/10).

DPR menyepakati pembentukan 65 daerah otonomi baru selanjutnya disampaikan ke pemerintah. Pemekaran provinsi meliputi: (1) Pulau Sumbawa dari NTT, (2) Papua Selatan dari Papua, (3) Papua Tengah dari Papua, (4) Papua Barat Daya dari Papua Barat, (5) Tapanuli dari Sumatera Utara, (6) Kepulauan Nias dari Sumatera Utara, (7) Kapuas Raya dari Kalimantan Barat, (8) Bolaang Mongondow Raya dari Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk kabupaten/kota telah disetujui 57 daerah otonomi baru termasuk Kota Tahuna dari Kabupaten Sangihe, Kabupaten Talaud Selatan dari Kabupaten Talaud, dan Kota Langowan dari Kabupaten Minahasa.

Sulut ketambahan tiga daerah otonom baru, yakni Kota Langowan, Tahuna, dan Kabupaten Talaud Selatan. Selain itu, daerah Nyiur Melambai yang dipimpin Gubernur, Sinyo Harry Sarundajang telah menelorkan lagi satu provinsi, yakni Bolaang Mongondow Raya akan mengikuti Provinsi Gorontalo yang dimekarkan pada 22 Desember tahun 2000.

Langkah para pejuang pemekaran empat daerah baru di Sulut terbilang maju selangkah. Disahkannya RUU empat daerah baru menjadi RUU inisiatif DPR RI tersebut menjadi momentum bersejarah. Euforia kegembiraan terus dikobarkan para politikus, pemerintah daerah, hingga masyarakat bawah. Maklum saja, kerinduan "memerdekaan" diri sudah sejak lama.

Jika perjuangan berjalan mulus, paling cepat Februari 2014, seluruh usulan DPR akan disahkan oleh pemerintah pusat. "(RUU) belum sampai ke kami. Saya belum tahu apakah sudah sampai ke Presiden atau belum. Sampai saat ini belum ada ampres-nya," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (25/10).

Sebelum menerbitkan ampres, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meminta pertimbangan dari beberapa kementerian, termasuk pada Kemendagri. "Presiden, sebelum menerbitkan ampres, akan ada pertimbangan. Kalau DPR mengajukan tentu kami (pemerintah) tunggu dulu bagaimana komentar Presiden. Biasanya dirapatkan dulu sebelum ampres dikeluarkan," katanya.

Dia menuturkan, begitu Presiden menugaskan pihaknya untuk memberi pertimbangan atas ampres, dia akan segera melakukannya. Ia mengatakan, landasan pemerintah menerbitkan ampres dan mengambil sikap atas usulan DOB adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pemekaran Wilayah.

Kini bola berada di tangan pemerintah pusat. Mulus tidaknya perjuangan menuju daerah baru sangat bergantung dari kebijakan Presiden SBY. Tentu kita semua berharap, semoga pak Presiden menyikapi secara bijak aspirasi masyarakat yang menginginkan pembentukan DOB.

Tak kalah pentingnya, para politikus dan birokrat yang nantinya akan mengisi pemerintahan (pemda dan DPRD) daerah baru. Belajar dari pengalaman di sejumlah kabupaten/kota pemekaran kerap tak selamanya berjalan mulus. Bahkan muncul kesan, pemekaran tak ubahnya lahan baru bagi politikus dan birokrat untuk berebut kekuasaan.

Mereka seakan tenggelam dalam arus pusaran kekuasaan dan melupakan esensi dari daerah otonom, yakni pendekatan pelayanan dan percepatan pembangunan. Sasarannya demi tercapai daerah mandiri (ekonomi, pendidikan, sosial, politik, pemerintahan dll) yang bermuara kepada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat. Pertanyaannya, sudahkah cita-cita pemekaran daerah tersebut diwujudkan. Tak perlu jauh, silakan kita menilai sendiri di Tomohon, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Kotamobagu, Boltim, Bolsel, dan Bolmut. *

Sumber: Idea
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Supercopy

 

Menjaga Muruah DPR

 

Parkir

 

"Merah Putih dan Valentine!"

 

Harga Diri Polisi! Masihkah Elok?

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved