Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Editorial Tribun Manado

Buruh Masih Diperdaya

SUDAH menjadi rahasia umum banyak perusahaan yang belum memasukkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek.

Penulis: Aswin_Lumintang | Editor: Aswin_Lumintang

SUDAH menjadi rahasia umum banyak perusahaan yang belum memasukkan karyawannya menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sebagian lagi sempat memasukkan lalu setoran iurannya ke Jamsostek tersendat. Hal ini yang sering dikeluhkan karyawan (buruh), namun mereka memilih diam dan tidak menuntut ke perusahaan.

Padahal, satu di antara kewajiban perusahaan adalah melindungi karyawannya dengan memasukkannya ke Jamsostek dan sejenisnya, sehingga membantu karyawan dan keluarganya saat sakit, kecelakaan, jaminan hari tua dan meninggal.

Hanya memang banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. Sedangkan karyawan banyak yang enggan mempersoalkan dan lainnya memang tidak memahami aturan ketenagakerjaan.

Contoh kasus, David (26) mendapati kenyataan, saldo iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek miliknya kosong. Dia pun bingung karena setiap bulan perusahaan tempat dia bekerja memotong iuran Jamsostek. David pun gusar, mempertanyakan uang potongan itu disetor ke mana, karena kenyataannya saldo dana di Jamsostek, kosong.

David mengaku sudah tujuh tahun diperbantukan di sebuah perusahaan ternama di Manado. Dan dia berusaha menunjukkan performa kerja yang baik. "Berganti-ganti perusahaan dan nomor register Jamsostek saya diperpanjang. Ternyata setelah iseng cek saldo ke pihak Jamsostek, tidak ada saldo dari perusahaan saya," kata David, Senin (21/10).

Dia mengaku bahwa yang mendaftarkan namanya di Jamsostek adalah perusahaan penyedia tenaga kerja yang mempekerjakannya. Dengan begitu, hanya perusahaannya yang tahu prosedur administrasi atas keanggotaannya.

Kasus ini hanya satu di antara sekian persoalan ketenagakerjaan di tanah air termasuk di Sulawesi Utara. Ada karyawan atau buruh yang meminta organisasi buruh untuk memperjuangkan nasibnya yang dipermainkan perusahaan. Namun tak sedikit yang memilih diam dan mengalah, karena merasa tak mampu melawan kekuatan besar dari perusahaan.

Kabid Pemasaran PT Jamsostek Manado, Dewi Mulya Sari, Selasa (22/10) menjelaskan, perusahaan yang  tidak membayarkan iuran Jamsostek karyawannya masuk ranah penggelapan dan bisa dipidana maupun perdata. "Saat ini banyak perusahaan yang melakukan tindakan penggelapan tersebut," tuturnya.

Totalnya sekitar 900 perusahaan dengan tiga kategori antara lain kategori lancar yang  berarti tunggakannya kurang dari tiga bulan, kurang lancar tunggakan antara tiga sampai dengan enam bulan dan kategori terakhir menunggak lebih dari enam bulan.
Untuk itu, kata dia, Jamsostek bekerjasama dengan kejaksaan terkait penggelapan ini. Bagi perusahaan yang sudah tidak membayarkan iuran Jamsostek diserahkan ke Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Saat ini pihaknya akan melakukan perpanjangan SKK dengan Kejaksaan.

Perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke Jamsostek menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tinggiya Rp 50 juta.

Saat ini jumlah perusahaan yang sudah terdaftar di Jamsostek sebanyak 2.333 dengan jumlah tenaga kerja mencapai 56.977 sedangkan yang belum terdaftar 1.481 dengan tenaga kerja 166.609.

Fakta-fakta ini menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum memberikan hak-hak karyawan. Persoalannya karyawan hampir selalu berada pada posisi lemah dan tak mampu memperjuangkan hak-haknya.

Melihat fakta ini hendaknya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hendaknya lebih jeli dan serius melindungi karyawan. Pengawasan terhadap perusahaan harus kontinyu dan tegas. Kalau ini dilakukan Kemenakertrans dan institusi pemerintah yang terkait lainnya, maka kasus-kasus ketenagakerjaan akan semakin sedikit.

Selain itu, berbagai organisasi buruh yang ada harus lebih aktif membantu karyawan yang diperlakukan tidak adil oleh perusahaan tempatnya bekerja.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Supercopy

 

Menjaga Muruah DPR

 

Parkir

 

"Merah Putih dan Valentine!"

 

Harga Diri Polisi! Masihkah Elok?

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved