Sejarah Daerah di Sulut
Silsilah Raja-Raja Bolaang Mingondow (3)
Kental sekali dengan upaya-upaya memutarbalikan sejarah kerajaan Bolaang Mongondow.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Aswin_Lumintang
Dan fam-fam atau marga-marga yang mewarisi keturunan MOKODOLOEDOET secara PATRILINEAL atau MODODATU(pihak yang berhak menjadi Raja) berdasarkan hukum adat atau hukum Tua yang berlaku sejak MOKODOLOEDOET dalam bukunya W. Dunnebier tahun 1984 halaman 7; 13; 21, dan halaman lainnya dengan berbagai data sejarah Bolaang Mongondow dan berbagai daftar silsilah dan hikayat keturunan Raja Tertinggi(Punu' Molantud) Mokodoludut dari berbagai sumber adalah sebagai berikut : "GUMALANGIT; GINSAPONDO atau Tumanurung; PONDADAT(ayah kandung dari Raja Ponamon) atau leluhurnya(kakeknya) Raja Paputungan, dll.; TAMBARIGI(ayah kandung dari Raja Damokiong); GOLONGGOM; GINUPIT; YAYUBANGKAI; PONAMON; MAMONTO; PAPUTUNGAN; KOLOPITA; BUSISI; SIMBALA; DAMOKIONG; BAHANSUBU; LOBANSUBU; DOLOT; GINOGA; DATUELA; DAMOPOLII putranya Yayubangkai; DAMOPOLII putranya Paputungan; DABIT; BANGKIANG; MAKALALAG; MAKALALO; MALASAI; MALAH; MOKOAGOW; LOMBAN; DUWATA' atau DUATA'; BONDE; DAKOTEGELAN; KOINSING; MOKOAPA; MOKODOMPIT; KOBANDAHA; KUNSI'; PINUYUT; BANGOL(dari jalur keturunan Mamonto); MANGGOPA; PANGGULU; MAKALUNSENGE; MOKOTOLOI; POLO; PUDUL;, dan MANOPPO atau MANOPO;". Dan untuk marga-marga selain marga-marga seperti yang disebutkan dalam tulisan ini walaupun masih mewarisi keturunan Mokodoludut tetapi bukan dari garis patrilineal maka disebut golongan Kohongian, Nonow, Tahiq dan Yobu'at yaitu keturunan raja yang tidak berhak manjadi raja atau bukan Golongan MODODATU.
Adapun golongan Simpal adalah jabatan buat golongan Mododatu(pihak yang berhak menjadi raja) dari MOKODOLUDUT yang dalam periode tertentu menjadi raja-raja di wilayah fazal kerajaan Bolaang Mongondow seperti Tadohe' beserta leluhur-leluhur dan keturunan-keturunannya(PUNU' MODEONG atau RAJA BAWAHAN) yang berada di bawah kekuasaan di masa kekuasaan Raja Paputungan beserta pihak leluhur-leluhur dan keturunan-keturunannya Raja Paputungan, dan seterusnya.
Akan tetapi kedudukan atau jabatan golongan kedua(golongan bukan raja/Golongan Kohongian dan lain-lain) ini sewaktu-waktu ditempati oleh para golongan mododatu yang belum mendapatkan kedudukan maupun masih dalam tahap pemula atau menganggur(tidak ada pekerjaan) dalam pemerintahan sehingga masih dapat digolongkan antara lain :
*PERTAMA: Golongan GARIS KETURUNAN baik dari golongan Mododatu, Kohongian, Simpal, Nonow sampai paling bawah yaitu golongan Tahiq dan Yobu'at yang sudah ditentukan masing-masing keturunannya berdasarkan garis keturunan pria(patrilineal) dan bukan keturunan pria berdasarkan asal usul secara geneologi masing-masing.
*KEDUA: Golongan JABATAN, yaitu walaupun jabatan itu namanya adalah golongan Kohongian sampai Tahiq dan Yobuat akan tetapi apabila ada dari golongan mododatu yang belum mendapat kedudukan dalam pemerintahan maka sekalipun ia mododatu maka ia dapat menduduki jabatan para Kohongian sampai Tahiq dan Yobu'at dan hal ini dikarenakan oleh yang mana golongan mododatu tersebut bukan karena budak tetapi dikarenakan belum mendapatkan kedudukan atau pekerjaan dalam pemerintahan alias menganggur dan termasuk antara lainnya yang masih dalam tahap pemula di dalam pemerintahan atau pegawai baru sesuai perkembangan situasi dan kondisi yang ada pada waktu itu. Sebagai contoh dari beberapa contoh yang masih segar di benak beberapa orang tua yang dituturkan awal tahun 1990 an(tahun, bulan dan tanggalnya masih ditelusuri) kepada penulis oleh salah satu bekas Sangadi Tabang yang kebetulan kenal baik dengan Abo' tersebut, kira-kira mendekati pertengahan abad XX ada salah satu putra langsung salah satu raja bermarga Manoppo pernah menjadi Kepala Desa atau Sangadi di desa Tabang, yang mana sekalipun ia mododatu tetapi mengingat Abo' tersebut kebetulan menganggur maka tidak ada salahnya ia menjabat Sangadi Tabang pada waktu itu.
Dari uraian-uraian tersebut tentang peraturan-peraturan atau perundang-undangan, keputusan-keputusan, lembaga-lembaga termasuk lembaga hukum ataupun lembaga hukum adat, sosial, masyarakat, politik dan kerajaan(dalam pemerintahan raja-raja Bolaang Mongondow sebelum maupun sesudah periode pemerintahan raja Tadohe') sudah ada sejak raja-raja Bolaang Mongondow(Raja-Raja Loloda' Mokoagow atau Para Datu Binangkang) yang berlaku sejak sebelum dan sesudah Punu' Molantud Mokodoludut yang dibawa oleh raja-raja terdahulu baik yang diketahui maupun sudah tidak diketahui lagi oleh masyarakat yang mana di era raja-raja tersebut juga telah dicetuskan secara turun-temurun 6(enam) golongan kelas derajat yaitu Tingkat Raja(Mododatu), Kohongian, Simpal, Nonow, Tahiq maupun Yobuat dan adapun substansinya yang dapat kita lihat bersama dalam W. Dunnebier tahun 1984 halaman 21 sampai halaman 23 tersebut di antaranya pada halaman 21 berbunyi yaitu : "Disana telah dimufakati tentang peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan lembaga-lembaga yang sejak itu berlaku sah untuk seluruh Bolaang Mongondow.................Akan tetapi sebelum santapan dimulai para Bogani mengadakan pengesahan atas segala peraturan yang telah selesai disusun dengan sumpah yang sama sebagaimana yang berlaku pada zaman MOKODOLOEDOET, hal mana juga dilaksanakan. Dari hal ihwal yang telah ditatapkan dan dikukuhkan dengan sumpah, disebut yang berikut :
1. Semenjak itu dicetuskan enam golongan kelas derajat : yaitu Tingkat Raja(Mododatu), Kohongian(keturunan yang raja yang tidak berhak menjadi raja), Simpal(raja-raja bawahan), Nonow(birokrat), Tahiq dan Yobu'at(birokrat).
2. Pengangkatan Raja senantiasa akan dipilih dari pihak pria keturunan Raja-Raja(secara patrilineal).
SUMBER DATA : Berdasarkan karya-karyanya W. Dunnebier sendiri; "Mododatu In Bolaang Mongondow Dan Pembatasan Penulisan Sejarah Untuk Kepentingan Penguasa Era Penulis W. Dunnebier"; dan lainnya. Untuk konvirmasi data-data sejarah atau hikayat maupun daftar silsila keturunan Raja-Raja Bolaang Mongondow atau Para Datu Binangkang(Raja-Raja Loloda' Mokoagow).(*)